(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Â
Lalu dimanakah ranah Pidananya?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 68 tertulis bahwa "Pengusaha dilarang memperkerjakan anak"
Apabila Pengusaha mempekerjakan anak dibawah umur maka
Pasal 187 dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan  paling lama 12 (dua belas)  bulan dan/atau  denda  paling  sedikit  Rp 10.000.000,00  (sepuluh  juta  rupiah)  dan  paling  100.000.000,00  (seratus juta rupiah)
Pengusaha dalam mempekerjakan seseorang tidak diperkenankan memberi upah dibawah UMR (Upah Minimum Regional), apabila Pengusaha memberi upah dibawah UMR Â ( Upah Minimum Regional ) , maka dikenakan Sanksi Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000 .
Mengacu kepada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sanksi Pasal 185 UU Cipta Kerja, tidak berlaku apabila, Perusahaan memeperkerjakan pekerja / buruh dibawah  dan atau kurang dari 10 ( sepuluh orang ), berdasarkan Bagian Keenam Peraturan  Perusahaan Pasal  108 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurangkurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jadi kesimpulannya suatu kebijakan baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H