Mohon tunggu...
jamesoberlin
jamesoberlin Mohon Tunggu... Pengacara - Konsultan Hukum , Advokat

Seorang yang kritis terhadap hukum dan politik di Indonesia. Aktif sebagai pengacara dan sudah berpengalaman dibidang hukum selama 10 tahun. Mempunyai kantor pengacara Law Office Jobs Associates dan lebih detailnya bisa dilihat di www.lawofficejobssinurat.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah PHK Bisa Dipidana?

4 Januari 2025   12:55 Diperbarui: 4 Januari 2025   13:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada prinsipnya baik Perusahaan dan karyawan merupakan suatu hubungan perjanjian sehingga lahirnya suatu perikatan.  Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal sedangkan Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak.

Perikatan menurut pasal 1235 KUH Perdata Perikatan untuk memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda (prestasi), sampai pada saat penyerahan dilakukan. Perikatan untuk berbuat sesuatu dijelaskan dalam Pasal1242 KUH Perdata, dimana jika sudah diperjanjikan untuk berbuat sesuatu, namun dilakukan berlawanan maka ia wajib mengganti biaya, rugi dan bunga.

Bahwa hubungan antara pihak Perusahaan dan karyawan tidak terlepas dari namanya suatu Perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sah perjanjian yang berbunyi sebagai berikut:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

*         kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

*         kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

*         suatu pokok persoalan tertentu;

*         suatu sebab yang tidak terlarang

Mengingat Indonesia adalah negara hukum dan mengakui asas suatu hukum yang dikenal LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI artinya bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Bahwa berdasarkan asas LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI, Pemerintah Indonesia juga telah mengatur hubungan kerja antara Pengusaha dan pekerja ini diatur UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Jo  Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker ). Bahwa hubungan antara Perusahaan dan karyawan masuk dalam ranah perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara tegas dalam BAB IX Hubungan Kerja pasal 50 sampai dengan Pasal 52, berikut bunyi pasal tersebut :

Pasal  50 "Tenaga kerja Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun