Mohon tunggu...
jamesoberlin
jamesoberlin Mohon Tunggu... Pengacara - Konsultan Hukum , Advokat

Seorang yang kritis terhadap hukum dan politik di Indonesia. Aktif sebagai pengacara dan sudah berpengalaman dibidang hukum selama 10 tahun. Mempunyai kantor pengacara Law Office Jobs Associates dan lebih detailnya bisa dilihat di www.lawofficejobssinurat.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah PHK Bisa Dipidana?

4 Januari 2025   12:55 Diperbarui: 4 Januari 2025   13:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal  51

(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.

(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal  52

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:

kesepakatan kedua belah pihak 

kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum

adanya pekerjaan yang diperjanjikan 

pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.

(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d  batal demi hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun