Mohon tunggu...
Jamar riani
Jamar riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

nama saya jamariani saya berasal dari universitas muhammadiyah sumatera utara dengan jurusan saya manajemen bisnis syariah dan saya berasal dari pekanbaru riau

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian, Dasar Hukum, dan Urgensi ZISWAF

1 Maret 2024   17:30 Diperbarui: 1 Maret 2024   17:33 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kalau sudah dinazarkan dan apa yang menjadi doanya telah dikabulkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Tentu wajib dilaksanakan. Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib itu seperti ketika seseorang memberikan hartanya kepada anak yatim atau untuk membangun mesjid, mengisi kotak amal, atau untuk pembangunan mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa.

WAKAF

A.Pengertian Wakaf

               Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-'ain) dari pewakaf,

dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.

B.Dasar Hukum

              Dasar hukum wakaf terdapat didalam ayat Al-qur'an yang artinya "Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (Q.S. al-Baqarah (2): 267).

Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan.

C. Urgensi wakaf

          Permasalahan ekonomi yang dihadapi 

masyarakat Indonesia akibat dampak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun