Kalau sudah dinazarkan dan apa yang menjadi doanya telah dikabulkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Tentu wajib dilaksanakan. Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib itu seperti ketika seseorang memberikan hartanya kepada anak yatim atau untuk membangun mesjid, mengisi kotak amal, atau untuk pembangunan mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa.
WAKAF
A.Pengertian Wakaf
        Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-'ain) dari pewakaf,
dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.
B.Dasar Hukum
       Dasar hukum wakaf terdapat didalam ayat Al-qur'an yang artinya "Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (Q.S. al-Baqarah (2): 267).
Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan.
C. Urgensi wakaf
     Permasalahan ekonomi yang dihadapiÂ
masyarakat Indonesia akibat dampakÂ