PENGERTIAN,DASAR HUKUM DAN URGENSI ZISWAF
ZAKAT
 A. Pengertian Zakat
      Zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda. Pertumbuhan dan perkembangan harta manusia yang mendatangkan hasil membawa pengaruh pula terhadap pertumbuhan dan perkembangan zakat. Seseorang yang memenuhi syarat-syaratnya yaitu seorang muslim yang mempunyai kekayaan tertentu dan telah sampai syarat-syaratnya seperti kekayaan itu telah mencapai nisabnya, maka wajib mengeluarkan zakat.
B. Dasar Hukum
      Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an Surat At Taubah ayat 103 :
Artinya : "ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka.Sesunggunya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
C.Urgensi Zakat
       Adapun yang menjadikan pentingnya lembaga pengelola zakat antara lain:Â
1. Untuk menjamin kepastian dan kedisiplinan terhadap pembayar zakat (muzakk).Â
2. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakk.
INSFAQ
A. Pengertian Infaq
       Infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua: infak untuk kebaikan dan infak untuk keburukan. Infak untuk kebaikan apabila berasala dari harta yang baik dan halal, serta dilakukan atau dibelanjakan untuk kepentingan di jalan Allah.
Macam-macam Wakaf
-Wakaf ahli
    Wakaf ahli yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik untuk seorang atau lebih, baik untuk keluarga si wakif atau bukan. Wakaf ini juga disebut dengan wakaf dzurri.
-Wakaf Khairi
    Wakaf khairi yaitu wakaf yang secara tegas untuk keperluan agama dan kemasyarakatan (kebajikan umum).
-Wakaf tunai (uang)
    Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang potensinya belum sepenuhnya digali dan dikembangkan.
B. Dasar Hukum
       Dasar hukum infaq adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
C. Urgensi Infaq
       Infaq yang diberikan Dalam Islam, setiap amal kebajikan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dengan berbagi rezeki melalui infaq, kita juga akan mendapatkan keberkahan dari Allah dan pahala yang berlipat ganda.
SEDEKAH
A. Pengertian Sedekah
       Sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt. Dengan kata lain sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya.
B. Dasar Hukum
        Terdapat di dalam Al-qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 261 yangÂ
Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.
C Urgensi Sedekah
         Istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta dijalan Allah itu ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunah. Sedekah yang hukumnya wajib adalah seperti zakat, nazar, serta denda kafarat, contohnya seorang bernazar untuk sedekah atau menyembelih kurban.Â
Kalau sudah dinazarkan dan apa yang menjadi doanya telah dikabulkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Tentu wajib dilaksanakan. Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib itu seperti ketika seseorang memberikan hartanya kepada anak yatim atau untuk membangun mesjid, mengisi kotak amal, atau untuk pembangunan mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa.
WAKAF
A.Pengertian Wakaf
        Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-'ain) dari pewakaf,
dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.
B.Dasar Hukum
       Dasar hukum wakaf terdapat didalam ayat Al-qur'an yang artinya "Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (Q.S. al-Baqarah (2): 267).
Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan.
C. Urgensi wakaf
     Permasalahan ekonomi yang dihadapiÂ
masyarakat Indonesia akibat dampakÂ
pandemi dapat diselesaikan denganÂ
beberapa solusi seperti:
(1) penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dariÂ
zakat, infak dan sedekah
 (2) penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur
 (3) bantuan modal usaha untuk UMKM terdampak pandemi
 (4) skema qardhul hasan
(5) peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah
 (6) melalui pengembangan teknologi finansial syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H