3. Memberikan insentif  berbentuk voucher pada pelaku usaha kuliner dan konsumen nya dengan cara diundi.
 Saat konsumen kembali untuk bertransaksi di restoran, maka Bapenda mendapat pajaknyaÂ
4. Mengkolaborasikan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan penagihan piutang semua jenis pajak.
Lalu bagaimana respon para PKL dengan pajak yang diberlakukan?
Beberapa PKL menyatakan keberatannya. Tapi sebagian besar bersedia membayar pajak jika memang sudah disosialisasikan dan menjadi kewajiban.
Tapi mereka menyatakan, jarang sekali dalam sehari bisa mencapai 100 porsi. Biasanya hanya sekitar 50 porsi. Itupun sudah  disyukuri.
"Abot (berat) lah, kena pajak itu pasti abot!"
Kata Yono (56 thn ) seperti dikutip dari detik com.
Jika Undang-undang baru diterapkan pada PKL di Kota Solo, apakah harga-harga kuliner di tingkat PKL juga akan naik?
Bisa jadi begitu. Penarikan pajak tentunya juga akan berimbas pada konsumen, jika harga kuliner juga naik.
Kita tunggu saja, apakah Madiun juga akan menerapkan kebijakan serupa?Â