Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

UU Baru: PKL Kuliner di Kota Solo akan Ditarik Pajak

19 Januari 2024   17:43 Diperbarui: 19 Januari 2024   18:19 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku usaha kuliner diwajibkan membayar pajak 10% (dokpri )

Atau justru sebaliknya, Pak Walkot justru tidak menarik pajak karena telah berkomitmen mendukung para PKL sekaligus pelaku UMKM dengan berusaha meningkatkan kesejahteraan nya?

Daftar referensi: 

https://soloraya.solopos.com/ada-uu-baru-pemkot-solo-akan-tarik-pajak-pkl-bakso-soto-dan-tahu-kupat-1842892

https://soloraya.solopos.com/asyik-bapenda-solo-akan-berikan-voucher-restoran-tertentu-1841834

https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7148959/pemkot-solo-akan-pungut-pajak-pkl-kuliner-beromzet-rp-7-5-juta-per-bulan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun