Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

UU Baru: PKL Kuliner di Kota Solo akan Ditarik Pajak

19 Januari 2024   17:43 Diperbarui: 19 Januari 2024   18:19 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Memberikan insentif  berbentuk voucher pada pelaku usaha kuliner dan konsumen nya dengan cara diundi.

 Saat konsumen kembali untuk bertransaksi di restoran, maka Bapenda mendapat pajaknya 

4. Mengkolaborasikan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan penagihan piutang semua jenis pajak.

Lalu bagaimana respon para PKL dengan pajak yang diberlakukan?

Beberapa PKL menyatakan keberatannya. Tapi sebagian besar bersedia membayar pajak jika memang sudah disosialisasikan dan menjadi kewajiban.

Tapi mereka menyatakan, jarang sekali dalam sehari bisa mencapai 100 porsi. Biasanya hanya sekitar 50 porsi. Itupun sudah  disyukuri.

"Abot (berat) lah, kena pajak itu pasti abot!"

Kata Yono (56 thn ) seperti dikutip dari detik com.

Jika Undang-undang baru diterapkan pada PKL di Kota Solo, apakah harga-harga kuliner di tingkat PKL juga akan naik?

Bisa jadi begitu. Penarikan pajak tentunya juga akan berimbas pada konsumen, jika harga kuliner juga naik.

Kita tunggu saja, apakah Madiun juga akan menerapkan kebijakan serupa? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun