Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

UU Baru: PKL Kuliner di Kota Solo akan Ditarik Pajak

19 Januari 2024   17:43 Diperbarui: 19 Januari 2024   18:19 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku usaha kuliner diwajibkan membayar pajak 10% (dokpri )

Suka menikmati kuliner di pinggir jalan, atau membeli dari para PKL?

Kenapa?

Tentunya salah satu alasan kita karena harganya relatif murah dan terjangkau dibanding menikmati kuliner di restoran.

Sebagai perbandingan, harga kuliner yang ditawarkan PKL mungkin hanya sekitar 5-10 ribu rupiah.

Tapi harga di restoran bisa 2-3 kali lipat 

Bisa jadi itu karena pajak yang harus ditanggung pengusaha kuliner sebesar 10% dibebankan pada konsumen. Sedangkan PKL tidak berkewajiban membayar pajak.

"Kami menemui usaha tahu kupat dalam sehari bisa laku  200 piring, mengalahkan resto"

 (Tulus Widajat, kepala Bapenda Kota Solo)

Itu salah satu alasan, kenapa PKL di Kota Solo juga akan ditarik pajak.

Hal ini sesuai kriteria dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023.

Semua pelaku usaha kuliner  yang termasuk dalam kriteria restoran wajib membayar pajak 10 %.

 Penarikan pajak ini apabila pelaku usaha kuliner, termasuk PKL omzetnya dalam sebulan telah mencapai Rp 7,5 juta.

"PKL tetap kena, semua jenis usaha makan-minum di tempat, ada alat makan, meja, dan kursi disebut restoran, " 

Lanjut Tulus lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun