Syarat dispensasi nikah adalahÂ
a. Surat permohonan.
b. Fotokopi ktp kedua orangtua.
c. Foto copy kk.
d. fotokopi ktp atau kartu identitas anak atau akte kelahiran.
e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.
Apabila syarat tidak dipenuhi saat panitera memeriksa pengajuan permohonan dispensasi nikah maka panitera akan mengembalikan permohonan dispensasi kepada pemohon untuk dilengkapi. Apabila syarat sudah dilengkapi untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama maka harus memenuhi prosedur dan tata cara.
Prosedur dan Tata Cara Dispensasi Nikah
a. Prameja yaitu sebelum mengajukan permohonan pemohon kepada meja dulu untuk memperoleh penjelasan cara berperkara dan membuat surat permohonan.
b. Meja 1 yaitu surat permohonan yang telah dibuat ditandatangani dan diajukan ke panitera permohonan lalu menghadap kemeja pertama untuk mengarsir besarnya pajak biaya.
c. Meja 2 yaitu Tomohon menyerahkan surat permohonan yang telah dibayar dan kasir memberikan nomor sebagai tanda telah mendaftar dan diberikan paraf salah satu surat permohonan yang telah terdaftar.