Mohon tunggu...
Isnaini Zukhrifah
Isnaini Zukhrifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemberian Dispensasi Kawin dan Hukumnya dalam Maslahah Mursalah

2 Juni 2023   10:41 Diperbarui: 2 Juni 2023   10:43 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinjauan dari maslahah mursalah

Maslahah mursalah merupakan kebaikan atau yang membawa kemanfaatan atau menolak kerusakan. Definisi maslahah mursalah menurut.

a. Al ghozali bahwa prinsip maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudhorotan dalam memelihara tujuan tujuan. 

b. Muhammad abu Zahrah mendefinisikan masalah mursalah adalah umum artinya kemaslahatan yang tidak dibuatkan hukum untuk mewujudkannya tidak ada dalil syarak yang menunjukkan dianggap atau tidaknya.

c. Jalaludin Abdul ar-rahman mendefinisikan maslahah selaras dengan tujuan dan tidak membatalkannya dan juga tidak memperhatikannya.

d. Abdul Wahab al-qalam mendefinisikan masalah-masalah merupakan masalah yang tidak ada dalil syara untuk mengakui dan menolaknya.

Dalam menggunakan metode maslahah mursalah masih terdapat problem karena tidak semua kebutuhan manusia dijelaskan secara rinci dalam nash. Maslahah mursalah dapat dijadikan landasan hukum apabila kemaslahatan nya sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak bertentangan dengan Nash, kemaslahatan hanya dapat di aplikasi dalam bidang sosial muamalah karena tidak diatur secara rinci dalam nash dan lebih menerima terhadap rasionalitas dibanding bidang ibadah.

Di dalam maslahah mursalah terdapat beberapa aspek-aspek 

1. Maslahah daruriyah berhubungan dengan kebutuhan pokok manusia kemaslahatan ini ada 5 

a. Memelihara agama yang berhubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan seorang muslim.

b. Memelihara jiwa adalah nyawa manusia sesuatu yang berharga untuk orang lain dan dirinya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun