Mohon tunggu...
Isnaini Zukhrifah
Isnaini Zukhrifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemberian Dispensasi Kawin dan Hukumnya dalam Maslahah Mursalah

2 Juni 2023   10:41 Diperbarui: 2 Juni 2023   10:43 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syarat dispensasi nikah adalah 

a. Surat permohonan.

b. Fotokopi ktp kedua orangtua.

c. Foto copy kk.

d. fotokopi ktp atau kartu identitas anak atau akte kelahiran.

e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.

Apabila syarat tidak dipenuhi saat panitera memeriksa pengajuan permohonan dispensasi nikah maka panitera akan mengembalikan permohonan dispensasi kepada pemohon untuk dilengkapi. Apabila syarat sudah dilengkapi untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama maka harus memenuhi prosedur dan tata cara.

Prosedur dan Tata Cara Dispensasi Nikah

a. Prameja yaitu sebelum mengajukan permohonan pemohon kepada meja dulu untuk memperoleh penjelasan cara berperkara dan membuat surat permohonan.

b. Meja 1 yaitu surat permohonan yang telah dibuat ditandatangani dan diajukan ke panitera permohonan lalu menghadap kemeja pertama untuk mengarsir besarnya pajak biaya.

c. Meja 2 yaitu Tomohon menyerahkan surat permohonan yang telah dibayar dan kasir memberikan nomor sebagai tanda telah mendaftar dan diberikan paraf salah satu surat permohonan yang telah terdaftar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun