A.Pendahuluan
Pernikahan merupakan fitrah setiap manusia untuk membentuk keluarga yang dapat menemukan kedamaian. Di dalam uu nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa".
Pernikahan merupakan ikatan yang suci dan mengikat dan memiliki hak kewajiban masing-masing dan mengisyaratkan bahwa suami harus menjaga istri dan mempertahankan hubungan lahir batin. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 74 tentang perkawinan bahwa hanya diizinkan apabila pria19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Itu dimaksudkan untuk dapat melangsungkan pernikahan dengan matang agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian.
B.Alasan mengambil judul ini
Ingin mengetahui alasan mengapa banyak orang melakukan dispensasi nikah dan bagaimana hukumnya dalam maslahah mursalah
C. Pembahasan Hasil review
Pernikahan mereka sunnah rasul yang umumnya berlaku setiap makhluk allah seperti manusia tumbuhan dan hewan. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar dapat menjalin bahtera rumah tangga.Â
Tujuan dari pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal dan pernikahan bukan hanya dilangsungkan sementara. Pernikahan bertujuan untuk berbakti kepada Allah, memenuhi kodrat bahwa antara pria dan wanita saling membutuhkan, mempertahankan keturunan umat manusia, melanjutkan ketentraman hidup antara wanita dan pria, saling membutuhkan dan pengertian antar manusia, menyempurnakan separuh agama.Â
Syarat dan rukun pernikahan ,sah atau tidaknya pernikahan tidak terlepas dari syarat dan rukunnya.Menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang tertuang dalam pasal 2 pasal 6 pasal 7 dapat ditarik kesimpulan bahwa.
 a. Pernikahan harus dilakukan menurut kepercayaan dan hukum agama masing-masing.
b. pernikahan harus di catatkan.
c. Yang belum berusia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita harus mendapat izin dari orang tua.
d. Jika belum mencapai batasan usia boleh mengajukan dispensasi nikah.
Tinjauan umum dispensasi nikah,dispensasi merupakan izin pembebasan kewajiban atau larangan yang di dikhususkan pada keadaan tertentu. Dan peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk sesuatu yang khusus.Â
Jadi dispensasi nikah dilakukan oleh calon mempelai laki-laki atau perempuan yang masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan, boleh dilakukan oleh calon mempelai laki-laki atau perempuan yang masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan.
Dasar hukum di dispensasi nikah
Di dalam kompilasi hukum islam pasal 15 "untuk kemaslahatan keluarga perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 uu no 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri berumur 16 tahun".Â
Sedangkan menurut ketentuan uu menteri agama nomor 3 tahun 1975 (Pemenag no 3 tahun 1975) ditentukan
"Bahwa dispensasi pengadilan agama merupakan penetapan yang berupa dispensasi untuk calon suami yang yang belum mencapai 19 dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun.
Proses pengajuan dispensasi nikah syaratnya meliputiÂ
a. Telah memenuhi rukun sahnya perkawinan.
b. karena adanya kemaslahatan kehidupan manusia.Â
Syarat dispensasi nikah adalahÂ
a. Surat permohonan.
b. Fotokopi ktp kedua orangtua.
c. Foto copy kk.
d. fotokopi ktp atau kartu identitas anak atau akte kelahiran.
e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.
Apabila syarat tidak dipenuhi saat panitera memeriksa pengajuan permohonan dispensasi nikah maka panitera akan mengembalikan permohonan dispensasi kepada pemohon untuk dilengkapi. Apabila syarat sudah dilengkapi untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama maka harus memenuhi prosedur dan tata cara.
Prosedur dan Tata Cara Dispensasi Nikah
a. Prameja yaitu sebelum mengajukan permohonan pemohon kepada meja dulu untuk memperoleh penjelasan cara berperkara dan membuat surat permohonan.
b. Meja 1 yaitu surat permohonan yang telah dibuat ditandatangani dan diajukan ke panitera permohonan lalu menghadap kemeja pertama untuk mengarsir besarnya pajak biaya.
c. Meja 2 yaitu Tomohon menyerahkan surat permohonan yang telah dibayar dan kasir memberikan nomor sebagai tanda telah mendaftar dan diberikan paraf salah satu surat permohonan yang telah terdaftar.
Tinjauan dari maslahah mursalah
Maslahah mursalah merupakan kebaikan atau yang membawa kemanfaatan atau menolak kerusakan. Definisi maslahah mursalah menurut.
a. Al ghozali bahwa prinsip maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudhorotan dalam memelihara tujuan tujuan.Â
b. Muhammad abu Zahrah mendefinisikan masalah mursalah adalah umum artinya kemaslahatan yang tidak dibuatkan hukum untuk mewujudkannya tidak ada dalil syarak yang menunjukkan dianggap atau tidaknya.
c. Jalaludin Abdul ar-rahman mendefinisikan maslahah selaras dengan tujuan dan tidak membatalkannya dan juga tidak memperhatikannya.
d. Abdul Wahab al-qalam mendefinisikan masalah-masalah merupakan masalah yang tidak ada dalil syara untuk mengakui dan menolaknya.
Dalam menggunakan metode maslahah mursalah masih terdapat problem karena tidak semua kebutuhan manusia dijelaskan secara rinci dalam nash. Maslahah mursalah dapat dijadikan landasan hukum apabila kemaslahatan nya sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak bertentangan dengan Nash, kemaslahatan hanya dapat di aplikasi dalam bidang sosial muamalah karena tidak diatur secara rinci dalam nash dan lebih menerima terhadap rasionalitas dibanding bidang ibadah.
Di dalam maslahah mursalah terdapat beberapa aspek-aspekÂ
1. Maslahah daruriyah berhubungan dengan kebutuhan pokok manusia kemaslahatan ini ada 5Â
a. Memelihara agama yang berhubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan seorang muslim.
b. Memelihara jiwa adalah nyawa manusia sesuatu yang berharga untuk orang lain dan dirinya sendiri.
c. Memelihara akal yaitu wajib menjaga dan melindungi apapun yang merusak akal.
d. Memelihara keturunan merupakan mempertahankan keturunan dalam perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
e. Memelihara harta untuk menjaga harta benda yang halal dan mengharamkan riba.
2. Maslahah hajiyah merupakan sesuatu yang diperlukan seseorang untuk menjalani hidup di dalam kesulitan dan memelihara lima unsur di atas.
3. Maslahah tahsiniyah merupakan pemelihara kelima unsur pokok di atas dengan cara meraih hal yang pantas dan layak dengan kebiasaan hidup yang baik dan dengan menggunakan akal yang sehat.
Maslahah mursalah yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum apabila
1) masalah mursalah diterapkan sesuai ketentuan syara
2) maslahah mursalah tidak bertentangan dengan ketentuan syara' (Quran dan hadis)
3) maslahai mursalah sebagai tindakan yang zaruri atau suatu kebutuhan yang mendesak sebagai kepentingan umum masyarakat.
Alasan banyaknya yang melakukan dispensasi nikahÂ
a. Hamil diluar nikah karena mayoritas pemohon dispensasi disebabkan karena hamil terlebih dahulu. Lingkungan bergaul yang sangat berpengaruh dimana anak yang belum cukup umur sudah melakukan seks bebas tanpa pengaman.
b. Kekhawatiran orang tua disebabkan dari segi ekonomi,perkawinan usia muda karena keadaan keluarga yang dari ekonomi menengah ke bawah dan untuk meringankan beban keluarga atau calon suami sudah siap membina rumah tangga.Â
D. Rencananya mengambil judul skripsi yang berjudul perkawinan beda agama menurut perspektif hukum islam alasannya karena pada zaman sekarang banyak orang yang melakukan pernikahan beda agama padahal di dalam islam sudah dilarang dan hukumnya haram karena itu termasuk kedalam perbuatan zina.
#hukumperdataislamdiindonesiaÂ
#uinsurakarta2023
#prodiHKI
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H