Mohon tunggu...
Isnaini Zukhrifah
Isnaini Zukhrifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemberian Dispensasi Kawin dan Hukumnya dalam Maslahah Mursalah

2 Juni 2023   10:41 Diperbarui: 2 Juni 2023   10:43 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Yang belum berusia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita harus mendapat izin dari orang tua.

d. Jika belum mencapai batasan usia boleh mengajukan dispensasi nikah.

Tinjauan umum dispensasi nikah,dispensasi merupakan izin pembebasan kewajiban atau larangan yang di dikhususkan pada keadaan tertentu. Dan peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk sesuatu yang khusus. 

Jadi dispensasi nikah dilakukan oleh calon mempelai laki-laki atau perempuan yang masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan, boleh dilakukan oleh calon mempelai laki-laki atau perempuan yang masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan.

Dasar hukum di dispensasi nikah

Di dalam kompilasi hukum islam pasal 15 "untuk kemaslahatan keluarga perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 uu no 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri berumur 16 tahun". 

Sedangkan menurut ketentuan uu menteri agama nomor 3 tahun 1975 (Pemenag no 3 tahun 1975) ditentukan

"Bahwa dispensasi pengadilan agama merupakan penetapan yang berupa dispensasi untuk calon suami yang yang belum mencapai 19 dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun.

Proses pengajuan dispensasi nikah syaratnya meliputi 

a. Telah memenuhi rukun sahnya perkawinan.

b. karena adanya kemaslahatan kehidupan manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun