Mohon tunggu...
Isnaa Septi
Isnaa Septi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester empat jurusan Ilmu Komunikasi. Sebagai mahasiswa profesional, saya memiliki pengalaman yang luas dengan keterampilan. Dalam peran saya sebelumnya, saya pernah menjadi Administrasi di salah satu bisnis. Saya senang mengembangkan keterampilan saya dan juga masa depan untuk berkembang secara profesional. Saya adaptif dan cepat belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kupas-Tuntas Struktur Negara Dalam Konsep Trias Politica

22 Juni 2022   11:51 Diperbarui: 22 Juni 2022   12:47 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E. Kesimpulan

Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk Republik yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dengan berpedoman pada UUD. Indonesia tidak secara eksplisit menyatakan bahwa konsep Trias Politica menurut Montesquieu dijadikan acuan. Namun, hal tersebut melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan organisasi pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD yaitu Lembaga kekuasaan Eksekutif (Presiden), Legislatif (MPR, DPR dan DPD), Yudikatif (MA dan MK) dan Eksaminatif (BPK). Pemerintah Indonesia sudah menerapkan konsep Trias Politica sesuai dengan kebutuhan negara seperti dengan diadakannya lembaga eksaminatif seperti BPK dan lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPK meskipun belum dicantumkan kedalam UUD.

 

F. Saran

Setelah menganalisis secara keseluruhan, maka dapat disampaikan beberapa saran sebagai berikut:

Perlunya pengkajian ulang dengan detail sebelum melakukan perubahan amandemen dikarenakan pembagian kekuasaan yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat.

Perubahan amandemen hendaknya disesuaikan dengan budaya hukum ketatanegaraan yang sesuai dengan bangsa Indonesia.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun