E. Kesimpulan
Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk Republik yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dengan berpedoman pada UUD. Indonesia tidak secara eksplisit menyatakan bahwa konsep Trias Politica menurut Montesquieu dijadikan acuan. Namun, hal tersebut melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan organisasi pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD yaitu Lembaga kekuasaan Eksekutif (Presiden), Legislatif (MPR, DPR dan DPD), Yudikatif (MA dan MK) dan Eksaminatif (BPK). Pemerintah Indonesia sudah menerapkan konsep Trias Politica sesuai dengan kebutuhan negara seperti dengan diadakannya lembaga eksaminatif seperti BPK dan lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPK meskipun belum dicantumkan kedalam UUD.
Â
F. Saran
Setelah menganalisis secara keseluruhan, maka dapat disampaikan beberapa saran sebagai berikut:
Perlunya pengkajian ulang dengan detail sebelum melakukan perubahan amandemen dikarenakan pembagian kekuasaan yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat.
Perubahan amandemen hendaknya disesuaikan dengan budaya hukum ketatanegaraan yang sesuai dengan bangsa Indonesia.
Â
Â
Â
DAFTAR PUSTAKAÂ