Pemisahan kekuasaan dikenal dengan istilah "Trias Politica". Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke, seorang filsuf Yunani (1632-1704). Lalu kemudian, pada tahun 1748 Montesquieu kembali mengemukakan konsep "Trias Politica" (Ruhenda et al., 2020). Menurut teori "Trias Politica", kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga bidang yang masing-masing kekuasaan berdiri dan berkuasa sendiri, tanpa campur tangan satu kekuasaan terhadap kekuasaan yang lain (Syamsuddin, 2018).
 Definisi dari Trias Politica yaitu suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu 1) Legislatif, 2) Eksekutif dan 3) Yudikatif (Yulistyowati et al., 2017). Indonesia tidak secara eksplisit mengatakan teori Trias Politika pada sistem pemerintahannya (Ruhenda et al., 2020). Namun menurut Syamsuddin (2018), terdapat beberapa konsep Trias Politica yang sudah dituangkan pada UUD 1945 yaitu berupa pemisahan wewenang antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selaras dengan hasil penelitian Isnaeni (2021), menunjukan bahwa sistem yang digunakan oleh Konstitusi Indonesia adalah sistem distribusi kekuasaan atau pemisahan kekuasaan formil dan bukan pemisahan kekuasaan secara mutlak sebagaimana yang dimaksud oleh Montesqieu. Dengan tidak tercantumnya jenis konsep yang digunakan Indonesia dalam struktur kenegaraannya, maka tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui struktur negara Indonesia dalam konsep Trias Politica.
 A. Rumusan MasalahÂ
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka beberapa rumusan pertanyaan dalam penelitian ini, yaitu:
- Bagaimana gambaran konsep Trias Politica?
- Bagaimana gambaran struktur negara Indonesia?
- Bagaimana Indonesia mengimplementasikan konsep Trias Politica dalam struktur negara?
B. Tinjauan Pustaka
1. Struktur Negara
Telah terjadi beberapa perubahan sistem politik pada setiap masa transisi tersebut, dimulai dari sistem pemerintahan parlementer, presidensial dan sekarang demokrasi dengan sistem pembagian kekuasaan (Ruhenda et al., 2020). Negara Indonesia mendasarkan pemerintahannya atas dasar demokrasi konstitusional (Wahyumi, 2015). Saat ini sistem kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi 4 bagian kekuasaan dengan 7 lembaga utama sebagai pemegang kekuasaan pada tugas dan fungsi masing-masing yang telah diamanati oleh Undang-Undang (Ruhenda et al., 2020), yaitu:
- Eksekutif sebagai pelaksana Undang-Undang yang didalamnya terdapat Presiden dan jajarannya
- Legislatif sebagai pembuat Undang-Undang yang didalamnya terdapat MPR, DPR dan DPD
- Yudikatif sebagai Lembaga Peradilan yang didalamnya terdapat MK dan MA
- Eksaminatif yang didalamnya terdapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Kekuasaan
Kekuasaan secara umum didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi perilaku orang lain agar perilakunya sejalan dengan keinginan dan tujuan dari orang yang berkuasa (Isnaeni, 2021). Kekuasaan menurut Beeling (dalam Isnaeni, 2021), memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a. Sifat fundamental
Selagi manusia masih ada maka kekuasaan akan selalu menjadi sarana dalam melaksanakan kemauannya.