Mohon tunggu...
Isnaa Septi
Isnaa Septi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester empat jurusan Ilmu Komunikasi. Sebagai mahasiswa profesional, saya memiliki pengalaman yang luas dengan keterampilan. Dalam peran saya sebelumnya, saya pernah menjadi Administrasi di salah satu bisnis. Saya senang mengembangkan keterampilan saya dan juga masa depan untuk berkembang secara profesional. Saya adaptif dan cepat belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kupas-Tuntas Struktur Negara Dalam Konsep Trias Politica

22 Juni 2022   11:51 Diperbarui: 22 Juni 2022   12:47 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUPAS TUNTAS STRUKTUR NEGARA DALAM KONSEP TRIAS POLITICA

( PIPol )

 Isnaeni Septi Nurlaeli

Saeful Mujab, M.I.Kom.

Universitas Bhayangara JakartaRaya

isnaasepti@gmail.com 

ABSTRAK

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan pada sistem pemerintahan berdasarkan pada UUD 1945. Terdapat perbedaan dalam konsep Trias Politica yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui struktur negara Indonesia dalam konsep Trias Politica. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan referensi artikel jurnal terkait struktur negara Indonesia dan Trias Politica. Analisis data dilakukan dengan teknik validasi tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia secara tidak langsung telah menerapkan konsep Trias Politica menurut Montesquieu yang tergambar melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan organisasi pemerintahan Indonesia serta adanya sistem checks and balances. Diharapkan dengan adanya penelitian ini, akan dapat menambah informasi mengenai struktur negara Indonesia itu sendiri serta implementasi konsep Trias Politica.  

Kata Kunci: Struktur Negara, Trias Politica

Pendahuluan

Semenjak konstitusi republik Indonesia mengalami amandemen, banyak perdebatan terkait ketatanegaraan. Situasi tersebut menjadi salah satu tanda lahirnya era baru demokrasi di Indonesia (Isnaeni, 2021). Lembaga negara perlu membatasi pelaksanaan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, tidak tumpang tindih kewenangan dan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga, maka perlu adanya suatu pembagian atau pemisahan kekuasaan (Yulistyowati et al., 2017). Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan UUD 1945 sebagai sistem pemisahan kekuasaan pada pemerintahannya.

Pemisahan kekuasaan dikenal dengan istilah "Trias Politica". Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke, seorang filsuf Yunani (1632-1704). Lalu kemudian, pada tahun 1748 Montesquieu kembali mengemukakan konsep "Trias Politica" (Ruhenda et al., 2020). Menurut teori "Trias Politica", kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga bidang yang masing-masing kekuasaan berdiri dan berkuasa sendiri, tanpa campur tangan satu kekuasaan terhadap kekuasaan yang lain (Syamsuddin, 2018).

 Definisi dari Trias Politica yaitu suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu 1) Legislatif, 2) Eksekutif dan 3) Yudikatif (Yulistyowati et al., 2017). Indonesia tidak secara eksplisit mengatakan teori Trias Politika pada sistem pemerintahannya (Ruhenda et al., 2020). Namun menurut Syamsuddin (2018), terdapat beberapa konsep Trias Politica yang sudah dituangkan pada UUD 1945 yaitu berupa pemisahan wewenang antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selaras dengan hasil penelitian Isnaeni (2021), menunjukan bahwa sistem yang digunakan oleh Konstitusi Indonesia adalah sistem distribusi kekuasaan atau pemisahan kekuasaan formil dan bukan pemisahan kekuasaan secara mutlak sebagaimana yang dimaksud oleh Montesqieu. Dengan tidak tercantumnya jenis konsep yang digunakan Indonesia dalam struktur kenegaraannya, maka tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui struktur negara Indonesia dalam konsep Trias Politica.

 A. Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka beberapa rumusan pertanyaan dalam penelitian ini, yaitu:

  1. Bagaimana gambaran konsep Trias Politica?
  2. Bagaimana gambaran struktur negara Indonesia?
  3. Bagaimana Indonesia mengimplementasikan konsep Trias Politica dalam struktur negara?

B. Tinjauan Pustaka

1. Struktur Negara

Telah terjadi beberapa perubahan sistem politik pada setiap masa transisi tersebut, dimulai dari sistem pemerintahan parlementer, presidensial dan sekarang demokrasi dengan sistem pembagian kekuasaan (Ruhenda et al., 2020). Negara Indonesia mendasarkan pemerintahannya atas dasar demokrasi konstitusional (Wahyumi, 2015). Saat ini sistem kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi 4 bagian kekuasaan dengan 7 lembaga utama sebagai pemegang kekuasaan pada tugas dan fungsi masing-masing yang telah diamanati oleh Undang-Undang (Ruhenda et al., 2020), yaitu:

  1. Eksekutif sebagai pelaksana Undang-Undang yang didalamnya terdapat Presiden dan jajarannya
  2. Legislatif sebagai pembuat Undang-Undang yang didalamnya terdapat MPR, DPR dan DPD
  3. Yudikatif sebagai Lembaga Peradilan yang didalamnya terdapat MK dan MA
  4. Eksaminatif yang didalamnya terdapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Kekuasaan

Kekuasaan secara umum didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi perilaku orang lain agar perilakunya sejalan dengan keinginan dan tujuan dari orang yang berkuasa (Isnaeni, 2021). Kekuasaan menurut Beeling (dalam Isnaeni, 2021), memiliki sifat-sifat sebagai berikut:

a. Sifat fundamental

Selagi manusia masih ada maka kekuasaan akan selalu menjadi sarana dalam melaksanakan kemauannya.

b. Sifat Abadi

Tidak ada kekuasaan yang hilang, selama orang tersebut masih ada maka kekuasaan akan tetap ada.

c. Sifat Multiform

Kekuasaan ada dalam segala bidang kehidupan manusia.

Pemerintah Indonesia menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat, artinya berdasar pada konsensus yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, telah disepakati bahwa rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintah, mewakili dan mengurus urusan pemerintahan (Yulistyowati et al., 2017).

3. Trias Politica

John Locke berpendapat bahwa kekuasaan dapat dipisahkan dalam tiga lembaga kekuasaan (Isnaeni, 2021), yaitu:

  1. Kekuasaan eksekutif, kekuasaan yang melaksanakan undang-undang.
  2. Kekuasaan legislatif, lembaga yang memgang kekuasaan untuk membuat/merumuskan undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan memaklumkan perang, perdamaian, aliansi antar negara, dan transaksi dengan negara-negara lain.

Konsep Trias Politica diusulkan oleh Montesquieu (1748), yang berasal dari bahasa Yunani "Tri" yang berarti tiga, "As" yang berarti pusat, dan "Politica" yang berarti kekuasaan (Yulistyowati et al., 2017). Konsep Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa (Yulistyowati et al., 2017). Kekuasaan negara menurut Montesquieu dapat dibagi menjadi tiga cabang (Isnaeni, 2021), yaitu:

a. Kekuasaan eksekutif

Berfungsi menjalankan atau mengeksekusi setiap amanat rakyat yang diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dijalankan oleh sebuah lembaga negara bernama pemerintah yang dipimpin oleh kepala pemerintah.

b. Kekuasaan legislatif

Berfungsi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan.

c. Kekuasaan yudikatif

Berfungsi menegakan supremasi hukum yang dijalankan oleh lembaga-lembaga peradilan dalam sebuah negara.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa konsep Trias Politica terkait dengan kehidupan bernegara yang melalui pemisahan kekuasaan dengan harapan saling terlepas dalam kedudukan yang sederajat, sehingga dapat saling mengendalikan dan mengimbangi (check and balaces), dapat membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang mungkin melahirkan kesewenang-wenangan. Perbedaan antara pemikiran Trias Politica menurut John Locke dan Montesquieu dapat dilihat dari cara pemisahan kekuasaan Lembaga Kehakiman (Ruhenda et al., 2020), sebagai berikut:

Menurut John Locke, tugas pemutusan perkara suatu masalah hukum adalah bagian dari tugas Lembaga eksekutif yang termasuk fungsi pelaksana Undang-Undang.

Menurut pemikiran Montesquieu, kekuasaan peradilan harus merupakan Lembaga Mandiri yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk eksekutif dan legislatif.

C. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Kajian Pustaka yang bersumber dari berbagai referensi mengenai struktur negara Indonesia dan Trias Politica yang bersumber dari artikel ilmiah. Konsep-konsep Trias Politica yang diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan konsep-konsep Trias Politica dari kedua ahli tersebut. Teknik validasi tringulasi digunakan dalam penelitian ini untuk memastikan bahwa data yang diperoleh dari studi referensi dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan melihat sumber data (Ruhenda et al., 2020). Data tidak hanya berasal dari satu sumber kredibel tetapi diambil dari minimal dua sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

D. Pembahasan

Pembagian kekuasaan di Indonesia sendiri terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan eksaminatif. Tentunya, konsep tersebut sangat bertolak belakang dengan konsep yang dikemukakan oleh John Locke. Namun, lain hal dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu. Penerapan konsep Montesquieu di Indonesia sudah terlihat dari pemisahan yang dilakukan dengan membagi kekuasaan peradilan menjadi lembaga tersendiri (Ruhenda et al., 2020).

Dalam implementasinya di Indonesia sendiri terdapat modifikasi yaitu lembaga eksekutif (Presiden) dapat mengusulkan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Melihat kembali konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu, hal tersebut tentunya tidak dianjurkan. Selaras dengan pernyataan Montesquieu (dalam Isnaeni, 2021), yaitu ketiga kekuasaan harus terpisah (secara mutlak) antara satu dengan yang lainnya baik mengenai fungsi (Functie) maupun alat perlengkapan (Orgaan). Alasan Montesquieu tidak ingin adanya percampuran kekuasaan tersebut dikarenakan ketakutannya akan kekuasaan atau pemerintahan yang sewenang-wenang. Indonesia tidak bisa secara absolut menerapkan konsep Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Sehingga, pemerintah Indonesia memilih untuk menerapkan konsep tersebut dengan menyesuaikan pada kebutuhan negara salah satunya yaitu lembaga eksaminatif seperti BPK dan lembaga independen lainnya seperti KPK.

E. Kesimpulan

Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk Republik yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dengan berpedoman pada UUD. Indonesia tidak secara eksplisit menyatakan bahwa konsep Trias Politica menurut Montesquieu dijadikan acuan. Namun, hal tersebut melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan organisasi pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD yaitu Lembaga kekuasaan Eksekutif (Presiden), Legislatif (MPR, DPR dan DPD), Yudikatif (MA dan MK) dan Eksaminatif (BPK). Pemerintah Indonesia sudah menerapkan konsep Trias Politica sesuai dengan kebutuhan negara seperti dengan diadakannya lembaga eksaminatif seperti BPK dan lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPK meskipun belum dicantumkan kedalam UUD.

 

F. Saran

Setelah menganalisis secara keseluruhan, maka dapat disampaikan beberapa saran sebagai berikut:

Perlunya pengkajian ulang dengan detail sebelum melakukan perubahan amandemen dikarenakan pembagian kekuasaan yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat.

Perubahan amandemen hendaknya disesuaikan dengan budaya hukum ketatanegaraan yang sesuai dengan bangsa Indonesia.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 78--91.

Ruhenda, R., Heldi, H., Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 1(2), 58--69. https://doi.org/10.24815/gaspol.v1i2.18221

Syamsuddin, M. (2018). Tinjauan Politik Islam Terhadap Teori Trias Politica. Al Qisths; Jurnal Hukum Dan Politik, 9(1), 43--61.

Wahyumi, P. (2015). Struktur Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 (Sebelum dan Sesudah Amandemen). Jurnal Polimes, 1(2) 41-55.

Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2017). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang--Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 328. https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i2.580

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun