b. Sifat Abadi
Tidak ada kekuasaan yang hilang, selama orang tersebut masih ada maka kekuasaan akan tetap ada.
c. Sifat Multiform
Kekuasaan ada dalam segala bidang kehidupan manusia.
Pemerintah Indonesia menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat, artinya berdasar pada konsensus yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, telah disepakati bahwa rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintah, mewakili dan mengurus urusan pemerintahan (Yulistyowati et al., 2017).
3. Trias Politica
John Locke berpendapat bahwa kekuasaan dapat dipisahkan dalam tiga lembaga kekuasaan (Isnaeni, 2021), yaitu:
- Kekuasaan eksekutif, kekuasaan yang melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan legislatif, lembaga yang memgang kekuasaan untuk membuat/merumuskan undang-undang.
- Kekuasaan federatif, kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan memaklumkan perang, perdamaian, aliansi antar negara, dan transaksi dengan negara-negara lain.
Konsep Trias Politica diusulkan oleh Montesquieu (1748), yang berasal dari bahasa Yunani "Tri" yang berarti tiga, "As" yang berarti pusat, dan "Politica" yang berarti kekuasaan (Yulistyowati et al., 2017). Konsep Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa (Yulistyowati et al., 2017). Kekuasaan negara menurut Montesquieu dapat dibagi menjadi tiga cabang (Isnaeni, 2021), yaitu:
a. Kekuasaan eksekutif
Berfungsi menjalankan atau mengeksekusi setiap amanat rakyat yang diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dijalankan oleh sebuah lembaga negara bernama pemerintah yang dipimpin oleh kepala pemerintah.
b. Kekuasaan legislatif