Mohon tunggu...
Isnaa Septi
Isnaa Septi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester empat jurusan Ilmu Komunikasi. Sebagai mahasiswa profesional, saya memiliki pengalaman yang luas dengan keterampilan. Dalam peran saya sebelumnya, saya pernah menjadi Administrasi di salah satu bisnis. Saya senang mengembangkan keterampilan saya dan juga masa depan untuk berkembang secara profesional. Saya adaptif dan cepat belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kupas-Tuntas Struktur Negara Dalam Konsep Trias Politica

22 Juni 2022   11:51 Diperbarui: 22 Juni 2022   12:47 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Sifat Abadi

Tidak ada kekuasaan yang hilang, selama orang tersebut masih ada maka kekuasaan akan tetap ada.

c. Sifat Multiform

Kekuasaan ada dalam segala bidang kehidupan manusia.

Pemerintah Indonesia menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat, artinya berdasar pada konsensus yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, telah disepakati bahwa rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintah, mewakili dan mengurus urusan pemerintahan (Yulistyowati et al., 2017).

3. Trias Politica

John Locke berpendapat bahwa kekuasaan dapat dipisahkan dalam tiga lembaga kekuasaan (Isnaeni, 2021), yaitu:

  1. Kekuasaan eksekutif, kekuasaan yang melaksanakan undang-undang.
  2. Kekuasaan legislatif, lembaga yang memgang kekuasaan untuk membuat/merumuskan undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan memaklumkan perang, perdamaian, aliansi antar negara, dan transaksi dengan negara-negara lain.

Konsep Trias Politica diusulkan oleh Montesquieu (1748), yang berasal dari bahasa Yunani "Tri" yang berarti tiga, "As" yang berarti pusat, dan "Politica" yang berarti kekuasaan (Yulistyowati et al., 2017). Konsep Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa (Yulistyowati et al., 2017). Kekuasaan negara menurut Montesquieu dapat dibagi menjadi tiga cabang (Isnaeni, 2021), yaitu:

a. Kekuasaan eksekutif

Berfungsi menjalankan atau mengeksekusi setiap amanat rakyat yang diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dijalankan oleh sebuah lembaga negara bernama pemerintah yang dipimpin oleh kepala pemerintah.

b. Kekuasaan legislatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun