Berfungsi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan.
c. Kekuasaan yudikatif
Berfungsi menegakan supremasi hukum yang dijalankan oleh lembaga-lembaga peradilan dalam sebuah negara.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa konsep Trias Politica terkait dengan kehidupan bernegara yang melalui pemisahan kekuasaan dengan harapan saling terlepas dalam kedudukan yang sederajat, sehingga dapat saling mengendalikan dan mengimbangi (check and balaces), dapat membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang mungkin melahirkan kesewenang-wenangan. Perbedaan antara pemikiran Trias Politica menurut John Locke dan Montesquieu dapat dilihat dari cara pemisahan kekuasaan Lembaga Kehakiman (Ruhenda et al., 2020), sebagai berikut:
Menurut John Locke, tugas pemutusan perkara suatu masalah hukum adalah bagian dari tugas Lembaga eksekutif yang termasuk fungsi pelaksana Undang-Undang.
Menurut pemikiran Montesquieu, kekuasaan peradilan harus merupakan Lembaga Mandiri yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk eksekutif dan legislatif.
C. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Kajian Pustaka yang bersumber dari berbagai referensi mengenai struktur negara Indonesia dan Trias Politica yang bersumber dari artikel ilmiah. Konsep-konsep Trias Politica yang diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan konsep-konsep Trias Politica dari kedua ahli tersebut. Teknik validasi tringulasi digunakan dalam penelitian ini untuk memastikan bahwa data yang diperoleh dari studi referensi dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan melihat sumber data (Ruhenda et al., 2020). Data tidak hanya berasal dari satu sumber kredibel tetapi diambil dari minimal dua sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
D. Pembahasan
Pembagian kekuasaan di Indonesia sendiri terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan eksaminatif. Tentunya, konsep tersebut sangat bertolak belakang dengan konsep yang dikemukakan oleh John Locke. Namun, lain hal dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu. Penerapan konsep Montesquieu di Indonesia sudah terlihat dari pemisahan yang dilakukan dengan membagi kekuasaan peradilan menjadi lembaga tersendiri (Ruhenda et al., 2020).
Dalam implementasinya di Indonesia sendiri terdapat modifikasi yaitu lembaga eksekutif (Presiden) dapat mengusulkan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Melihat kembali konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu, hal tersebut tentunya tidak dianjurkan. Selaras dengan pernyataan Montesquieu (dalam Isnaeni, 2021), yaitu ketiga kekuasaan harus terpisah (secara mutlak) antara satu dengan yang lainnya baik mengenai fungsi (Functie) maupun alat perlengkapan (Orgaan). Alasan Montesquieu tidak ingin adanya percampuran kekuasaan tersebut dikarenakan ketakutannya akan kekuasaan atau pemerintahan yang sewenang-wenang. Indonesia tidak bisa secara absolut menerapkan konsep Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Sehingga, pemerintah Indonesia memilih untuk menerapkan konsep tersebut dengan menyesuaikan pada kebutuhan negara salah satunya yaitu lembaga eksaminatif seperti BPK dan lembaga independen lainnya seperti KPK.