Mohon tunggu...
Ismael FerdinandoSesa
Ismael FerdinandoSesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hutan Adat Gelek Malak Kalawilis Pasa

18 Juli 2024   19:30 Diperbarui: 18 Juli 2024   19:54 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hutan Adat

Gelek Malak Kalawilis Pasa

Abstrak

Tahun 2022, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat memfasilitasi dan diberikan kuasa oleh komunitas Gelek Malak Kalawilis Pasa yang berkedudukan di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, untuk mendampingi dan mengurus penetapan Hutan Adat yang diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, jaraknya jauh dan mahal.

Persyaratan penetapan hutan adat, subjek dan objek hak atas hutan adat oleh negara, sudah sesuai ketentuan. Namun surat keputusan penetapan hutan adat belum kunjung tiba.

Laporan yang sedang anda pegang ini merupakan sebagian hasil pendokumentasian hutan adat Kalawilis Pasa dan analisis terhadap kebijakan negara dan perebutan kuasa dan pemanfaatan atas hutan adat dan kekayaan alam yang dimiliki masyarakat adat. Meskipun sudah ada perubahan ketentuan yang mengakui otoritas masyarakat adat dan hak atas hutan adat, namun negara masih kuat mengendalikan dan memberikan izin-izin usaha pemanfaatan hasil hutan melalui kebijakan peraturan baru dan program, seperti rencana tata ruang wilayah, food estate dan program strategis nasional.

 

1.Pendahuluan

utan Adat bukan lagi hutan negara telah diterima secara utuh dan ditetapkan dalam sistem dan kebijakan hukum negara melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, semenjak Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas perkara Nomor 35/PUU-X/2012, yang memperkarakan Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. MK menetapkan perubahan Pasal 1 angka 6, sebelumnya pengertian hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, berubah menjadi Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Putusan MK ini memberikan pengakuan hukum bagi hutan adat yang sebelumnya diklaim penguasaannya oeh negara dan memulihkan hak kewarganegaraan masyarakat adat.

  

2.Kalawilis Pasa dalam Cengekeraman Bisnis

alawilis Pasa merupakan nama hutan adat yang dikuasai dan dimiliki oleh komunitas adat sub suku Moi Kelim, Gelek Malak Kalawilis Pasa, yang secara administrasi pemerintahan berada di wilayah Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua

Barat Daya. Kalawilis Pasa juga nama sungai besar dipinggir hutan adat dan menjadi pembatas penguasaaan wilayah adat Gelek Malak dengan marga sekitar.

Tahun 2021, Bupati Sorong, Johny Kamuru, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021 Tanggal 21 September 2021 tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa. SK 593.2/2021 ini memutuskan dan menetapkan pengakuan hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas wilayah adat seluas 3.247 hektar terletak di Distrik Sayosa. Sebagian besar wilayah adat merupakan kawasan hutan yang disepakati dikelola untuk hutan lindung dan dimanfaatkan secara terbatas, yang pelaksanaannya berdasarkan hukum adat, kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Nekawilis Mengamankan Hutan

Nekawilis merupakan sebutan popular buat komunitas Gelek Malak Kalawilis Pasa, orang yang berasal dan berdiam di pedalaman Sungai Kalawilis. Mereka yang mempunyai relasi sosial budaya, spiritualitas, identitas sejarah dan wilayah kehidupan dengan eges, tanah dan wilayah adat di Kalawilis Pasa. Dalam pengetahuan geografi dan wilayah hidup Suku Moi setempat,2 Nekawilis disebut juga nemagilin atau orang-orang yang

hidup dari darat daerah pedalaman sekitar dan dalam hutan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 diketahui Suku Moi di Kabupaten Sorong terbagi dalam delapan sub suku dan berdiam tersebar di wilayah adat masing-masing sub suku, sebagai berikut: (1) Sub suku Kelim mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Mega, Klaso, Salemkai, Saingkeduk, Makbon, Klaili, Aimas, dan Sorong. Gelek Malak Kalawilis Pasa merupakan sub suku Moi Kelim3 ; (2) Sub suku Sigin mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Segun, Sigin, dan Salawati ; (3) Sub suku Abun Taat mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Maudus dan Sunook ; (4) Sub suku Abun Jii mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Saingkuduk ; (5) Sub suku Salkhma mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Sayosa Timur dan Wemak ; (6) Sub suku Klabra mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Beraur, Klabot, Bagun, Botain, Hobart, Konhir, Klawak dan Buk ; (7) Sub suku Lemas mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Seget ; dan (8) Sub suku Maya mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Salawati Selatan dan Salawati Tengah.Nekawilis Mengamankan Hutan

4. Kontribusi Gelek Malak Kalawilis Pasa

engetahuan masyarakat adat, sistem nilai dan kepercayaan, serta norma dan pengaturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, berkontribusi bagi   perlindungan dan terjaganya keanekaragamanhayati, keharmonisan dan keberlanjutan hidup manusia. Pengetahuan pemanfaatan tanaman dan hewan dalam sistem pengelolaan dusun, mata pencaharian, sistem pangan, sistem pengobatan, dan sebagainya, terbukti mampu mempertahankan tutupan hutan dan tanaman, terjaganya ekosistem dan keberlanjutan hidup manusia, pada gilirannya berkontribusi pada aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Pengetahuan adat ini seringkali diabaikan dan tidak dijadikan bagian dari tata kelola pengurusan, perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan oleh institusi pemerintah dan non pemerintah yang berada di tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional. Dituding praktik kuno dan penghambat kemajuan.

5. Pengetahuan Berburu

egiatan berburu (umsii) mencari dan menjerat hewan liar di hutan, dan mencari ikan di sungai masih menggunakan peralatan sederhana, parang dan jenis tombak, serta binatang anjing. Hewan buruan yang sering didapat masyarakat yakni babi, kasuari,

rusa, kangguru, tikus tanah, soa-soa, ikan, burung, ular, ulat kayu, ulat sagu, dan sebagainya. Tidak semua hewan bisa diburu, utamanya hewan yang berhubungan dengan sejarah asal muasal leluhur dan hewan beracun.

Sebelum pergi berburu, dilakukan ritual mengucapkan doa-doa meminta izin dan rezeki dari leluhur penghuni tanah, menyajikan sagu pada tempat keramat dan tempat hunian leluhur yang dilalui saat ke hutan.

6. Pemali Makan Sagu 

alek Malak memiliki konsep "ditanam oleh manusia" dan "ditanam oleh alam", konsep ini memberikan pengertian bahwa alam merupakan sebuah entitas yang memiliki kekuatan dalam menanamkan tumbuhan-tumbuhan yang mereka perlukan. Konsep "ditanam oleh alam" terlihat secara jelas dalam sagu, ada perbedaan penamaan sagu yang telah ditanam secara sengaja oleh manusia dan yang ditanam oleh alam. "Iwa Sabu" adalah penyebutan untuk sagu yang ditanam oleh manusia sedangkan "Iwa Loti" adalah penyebutan untuk sagu yang ditanam oleh alam. Berbeda halnya dengan jenis-jenis sagu yang dikenal oleh Gelek Malak. Gelek Malak mengenal beberapa jenis sagu seperti Iwa Gilik, Iwa Duo, Iwa Senan, Iwa Bilum, dan lainnya. Biasanya mereka membedakan jenis-jenis sagu tersebut berdasarkan warna pelepah, ukuran pelepah, jarak duri, ukuran duri dan ukuran pohon sagu.

7. Pengetahuan Sasi Larangan 

Gelek Malak Kalawilis Pasa memiliki kebiasaan jika hendak membuka kebun baru dan mendapatkan hasil baik, dilakukan ritual meminta restu atau permisi ke tuan-tuan tanah. Upacara adat ini disebut sebagai Saa Sebakok. Dalam acara ini anggota Gelek.

Malak biasanya akan membawakan pinang kapur sirih dan pinang serta kayu berukuran kecil yang diletakan di bandar kayu di dekat lahan yang akan dibuka.

Mereka juga mengenal pemali dan larangan disebut sasi, yakni larangan beraktifitas pada wilayah dan waktu tertentu yang disepakati. Sasi terdiri dari sasi dusun (egek ii) dan sasi kali (egek kala). Kedua sasi ini biasanya dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa salah satu orang tua dalam keluarga yang telah meninggal. Lokasi-lokasi Sasi dilaksanakan di dusun, disebuah pohon dan kali-kali kecil yang berada dalam wilayah adatnya. Nilai sasi ini berdimensi spritualitas, pengormatan terhadap kehidupan manusia dan perlindungan ekologi.

8. Arsistek Rumah Tradisi 

Gelek Malak Kalawilis Pasa, memiliki beberapa jenis rumah berdasarkan fungsinya yaitu Keik Aimbolom dan Keik Kisik. Keik Aimbolom adalah rumah yang dibuat secara sederhana, tidak besar, dan menggunakan kayu-kayu lombo (tidak keras). Keik Aimbolom biasanya terletak di sekitar dusun sagu, menjadi tempat beristirahat Ketika Masyarakat sedang menokok sagu, berburu atau mencari dan berlindung dari cuaca yang tidak menguntungkan. Keik Kisik adalah bentuk rumah semi permanen yang berada di kebun (Kisik), memiliki konstruksi lebih kompleks dan menggunakan bahan-bahan yang kuat. Selain itu, Suku Moi juga memiliki Rumah Adat yang peruntukan untuk sekolah adat atau Kambik

yang dibangun oleh mereka yang hendak bersekolah adat disebut Keik Kal.

9. Hutan Kalawilis Pasa dan Manfaatnya

utan Kalawilis Pasa merupakan sebagian kecil dari hutan tersisa di Tanah Papua. Hutan yang menjadi rumah dan tempat berlindung bagi masyarakat adat setempat, tempat hidup berbagai tanaman dan binatang liar, yang berpotensi dan menjanjikan berbagai manfaat sosial dan ekologi bagi kehidupan manusia dan keberlangsungan lingkungan alam di bumi.

Tahun 2023 hingga kini, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bekerjasama dengan masyarakat adat Gelek Malak Kalawilis Pasa maupun warga di Kampung Malalilis dan Sayosa mendokumentasikan tanaman yang sering dimanfaatkan dan mempunyai manfaat bagi kehidupan sosial dan ekologi. Kami mencatat dan mengidentifikasi tanaman di sekitar Dusun Kalais dan menemukan 160 jenis tanaman penting yang dikenal masyarakat untuk menyediakan kebutuhan pangan, energi, obat-obatan, bangunan dan sebagainya.

10. Pengetahuan Pengelolaan Hutan Adat Gelek Malak Kalawilis Pasa, Distrik    Sayosa, Kabupaten Sorong

Setiap suku masyarakat memiliki pengetahuan, pemahaman dan pola interaksi dengan lingkungan ekologis dimana suku tersebut berada. Pengetahuan tradisional tersebut terjalin akibat dari interaksi manusia, organisme dan lingkungannya yang juga mencerminkan budaya dan sejarah suku tersebut. Pengetahuan satuan lingkungan adalah pandangan dan pemahaman masyarakat terhadap ekosistem yang menghidupinya. Satuan lingkungan hidup memiliki karakter ekologi, komposisi organisme yang hidup di dalamnya dan berimplikasi terhadap penilaian masyarakat terhadap satuan lingkungan meliputi aspek kultural, ekonomi, sosial dan spiritual.

Gelek Malak Kalawilis Pasa hidup bergantung pada ekosistem hutan dan ekosistem Sungai yang mana hulu atau kepala Sungai Kalawilis berada dalam wilayah adat Gelek Malak Kalawilis Pasa. Kedua ekosistem inilah yang secara garis besar mempengaruhi kehidupan Gelek Malak Kalawilis Pasa. Di Ekosistem Hutan, masyarakat mengenal dan menyebut Oukrien untuk hutan alam dengan fungsi sosial dan ekologi tertentu, Hutan yang telah mengalami perubahan massif (Saawa), Urat gunung (Tili), Tempat Keramat (Kofuk), Kebun (Kisik) dan Bekas Kebun (Kisik Dek), Kampung Lama, Rumah (Keik) dan Kawasan yang menjadi tempat bermain dan Kolam alam (Welm).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun