alawilis Pasa merupakan nama hutan adat yang dikuasai dan dimiliki oleh komunitas adat sub suku Moi Kelim, Gelek Malak Kalawilis Pasa, yang secara administrasi pemerintahan berada di wilayah Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua
Barat Daya. Kalawilis Pasa juga nama sungai besar dipinggir hutan adat dan menjadi pembatas penguasaaan wilayah adat Gelek Malak dengan marga sekitar.
Tahun 2021, Bupati Sorong, Johny Kamuru, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021 Tanggal 21 September 2021 tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa. SK 593.2/2021 ini memutuskan dan menetapkan pengakuan hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas wilayah adat seluas 3.247 hektar terletak di Distrik Sayosa. Sebagian besar wilayah adat merupakan kawasan hutan yang disepakati dikelola untuk hutan lindung dan dimanfaatkan secara terbatas, yang pelaksanaannya berdasarkan hukum adat, kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nekawilis Mengamankan Hutan
Nekawilis merupakan sebutan popular buat komunitas Gelek Malak Kalawilis Pasa, orang yang berasal dan berdiam di pedalaman Sungai Kalawilis. Mereka yang mempunyai relasi sosial budaya, spiritualitas, identitas sejarah dan wilayah kehidupan dengan eges, tanah dan wilayah adat di Kalawilis Pasa. Dalam pengetahuan geografi dan wilayah hidup Suku Moi setempat,2 Nekawilis disebut juga nemagilin atau orang-orang yang
hidup dari darat daerah pedalaman sekitar dan dalam hutan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 diketahui Suku Moi di Kabupaten Sorong terbagi dalam delapan sub suku dan berdiam tersebar di wilayah adat masing-masing sub suku, sebagai berikut: (1) Sub suku Kelim mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Mega, Klaso, Salemkai, Saingkeduk, Makbon, Klaili, Aimas, dan Sorong. Gelek Malak Kalawilis Pasa merupakan sub suku Moi Kelim3 ; (2) Sub suku Sigin mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Segun, Sigin, dan Salawati ; (3) Sub suku Abun Taat mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Maudus dan Sunook ; (4) Sub suku Abun Jii mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Saingkuduk ; (5) Sub suku Salkhma mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Sayosa Timur dan Wemak ; (6) Sub suku Klabra mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Beraur, Klabot, Bagun, Botain, Hobart, Konhir, Klawak dan Buk ; (7) Sub suku Lemas mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Seget ; dan (8) Sub suku Maya mempunyai wilayah adat di wilayah adminisitrasi di Distrik Salawati Selatan dan Salawati Tengah.Nekawilis Mengamankan Hutan
4. Kontribusi Gelek Malak Kalawilis Pasa
engetahuan masyarakat adat, sistem nilai dan kepercayaan, serta norma dan pengaturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, berkontribusi bagi  perlindungan dan terjaganya keanekaragamanhayati, keharmonisan dan keberlanjutan hidup manusia. Pengetahuan pemanfaatan tanaman dan hewan dalam sistem pengelolaan dusun, mata pencaharian, sistem pangan, sistem pengobatan, dan sebagainya, terbukti mampu mempertahankan tutupan hutan dan tanaman, terjaganya ekosistem dan keberlanjutan hidup manusia, pada gilirannya berkontribusi pada aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pengetahuan adat ini seringkali diabaikan dan tidak dijadikan bagian dari tata kelola pengurusan, perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan oleh institusi pemerintah dan non pemerintah yang berada di tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional. Dituding praktik kuno dan penghambat kemajuan.
5. Pengetahuan Berburu