Mohon tunggu...
Ismael FerdinandoSesa
Ismael FerdinandoSesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hutan Adat Gelek Malak Kalawilis Pasa

18 Juli 2024   19:30 Diperbarui: 18 Juli 2024   19:54 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hutan Adat

Gelek Malak Kalawilis Pasa

Abstrak

Tahun 2022, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat memfasilitasi dan diberikan kuasa oleh komunitas Gelek Malak Kalawilis Pasa yang berkedudukan di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, untuk mendampingi dan mengurus penetapan Hutan Adat yang diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, jaraknya jauh dan mahal.

Persyaratan penetapan hutan adat, subjek dan objek hak atas hutan adat oleh negara, sudah sesuai ketentuan. Namun surat keputusan penetapan hutan adat belum kunjung tiba.

Laporan yang sedang anda pegang ini merupakan sebagian hasil pendokumentasian hutan adat Kalawilis Pasa dan analisis terhadap kebijakan negara dan perebutan kuasa dan pemanfaatan atas hutan adat dan kekayaan alam yang dimiliki masyarakat adat. Meskipun sudah ada perubahan ketentuan yang mengakui otoritas masyarakat adat dan hak atas hutan adat, namun negara masih kuat mengendalikan dan memberikan izin-izin usaha pemanfaatan hasil hutan melalui kebijakan peraturan baru dan program, seperti rencana tata ruang wilayah, food estate dan program strategis nasional.

 

1.Pendahuluan

utan Adat bukan lagi hutan negara telah diterima secara utuh dan ditetapkan dalam sistem dan kebijakan hukum negara melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, semenjak Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas perkara Nomor 35/PUU-X/2012, yang memperkarakan Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. MK menetapkan perubahan Pasal 1 angka 6, sebelumnya pengertian hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, berubah menjadi Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Putusan MK ini memberikan pengakuan hukum bagi hutan adat yang sebelumnya diklaim penguasaannya oeh negara dan memulihkan hak kewarganegaraan masyarakat adat.

  

2.Kalawilis Pasa dalam Cengekeraman Bisnis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun