Penelitian ini membahas isu yang relevan dengan kebutuhan penyelesaian sengketa perdagangan, baik secara nasional maupun internasional, sehingga bermanfaat bagi praktisi hukum dan pelaku bisnis.
2.Perbandingan Komprehensif
Penelitian ini memberikan analisis komparatif antara dua mekanisme penyelesaian sengketa (arbitrase dan pengadilan niaga), membantu memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing.
3.Pendekatan Yuridis:
Fokus pada analisis hukum memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang penyelesaian sengketa perdagangan.
4.Pemanfaatan Studi Kasus:
Penggunaan kasus-kasus konkret memungkinkan penelitian ini memberikan gambaran nyata tentang implementasi norma hukum dalam penyelesaian sengketa.
5.Kontribusi terhadap Kebijakan:
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas lembaga arbitrase dan pengadilan niaga.
6.Fokus pada Efektivitas:
Mengkaji efektivitas prosedur hukum membuat penelitian ini relevan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, seperti pelaku usaha, advokat, dan akademisi.