Mohon tunggu...
Ishikaanggun Novitapurwany
Ishikaanggun Novitapurwany Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal

7 Desember 2024   13:14 Diperbarui: 7 Desember 2024   14:02 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Dalam era globalisasi dan perkembangan ekonomi yang pesat, aktivitas perdagangan baik dalam skala nasional maupun internasional semakin meningkat. Seiring dengan peningkatan tersebut, potensi terjadinya sengketa antar pelaku usaha juga semakin tinggi. Penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam dunia bisnis. Sistem peradilan konvensional, khususnya Pengadilan Niaga, telah lama menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa perdagangan. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai kritik terhadap efektivitas dan efisiensi pengadilan dalam menangani sengketa bisnis yang kompleks. Beberapa permasalahan yang sering dihadapi antara lain: 1. Proses peradilan yang memakan waktu lama 2. Biaya yang relatif tinggi 3. Prosedur yang kaku dan formal 4. Kurangnya kerahasiaan dalam proses persidangan 5. Potensi terganggunya hubungan bisnis antar pihak yang bersengketa1 Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, berkembanglah konsep Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang salah satunya adalah arbitrase. Arbitrase menawarkan pendekatan yang berbeda dalam penyelesaian sengketa, dengan karakteristik: 1. Proses yang lebih cepat dan fleksibel 2. Biaya yang dapat diperkirakan dan potensial lebih rendah 3. Kerahasiaan yang lebih terjamin 4. Kebebasan para pihak untuk memilih arbiter yang ahli di bidangnya 5. Putusan yang bersifat final dan mengikat2 Di Indonesia, keberadaan arbitrase telah diakui dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meskipun demikian, efektivitas arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan dibandingkan dengan Pengadilan Niaga masih menjadi topik yang menarik untuk dikaji lebih lanjut

Permasalahan

Bagaimana efektivitas lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan dibandingkan dengan lembaga pengadilan niaga di Indonesia?

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap efektivitas lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam konteks perdagangan, dibandingkan dengan Pengadilan Niaga. Analisis akan mencakup aspek hukum, prosedural, dan praktis dari kedua mekanisme penyelesaian sengketa tersebut.

Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan sumber data primer, dan sumber data sekunder. Yang dimana sumber data primer didapatkan dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan dan arbitase, sedangkan sumber data sekunder didapatkan dari buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum dan hasil penelitian hukum.

Metode Penelitian

Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang berfokus pada kajian norma-norma hukum dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini mengacu pada pandangan Soerjono Soekanto mengenai penelitian hukum normatif, yang mencakup pendekatan normologik dengan tinjauan terhadap hukum sebagai norma yang mengatur perilaku manusia.

Objek Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun