Nama: Ishika Anggun Novita Purwani
Nim: 222111263
Prodi/Kelas: HES/5G
Mata Kuliah: HUKUM DAGANG
REVIEW JURNAL
Judul
"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EFEKTIVITAS LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN DIBANDINGKAN LEMBAGA PENGADILAN NIAGA"
Nama Jurnal
Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora
Volume & Halaman
Vol 4 No. 3 & Hal 212-218
Tahun
2024
Penulis
Imelda Martinelli, Antonio Bravo, Baharuddin Jusuf Habibie Hasta, Nicholas Owen.
Reviewer
Ishika Anggun Novita Purwani
Tanggal Reviewer
07 Desember 2024
Link Jurnal
https://ejournal.penerbitjurnal.com
HASIL REVIEW JURNAL
Latar Belakang
Dalam era globalisasi dan perkembangan ekonomi yang pesat, aktivitas perdagangan baik dalam skala nasional maupun internasional semakin meningkat. Seiring dengan peningkatan tersebut, potensi terjadinya sengketa antar pelaku usaha juga semakin tinggi. Penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam dunia bisnis. Sistem peradilan konvensional, khususnya Pengadilan Niaga, telah lama menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa perdagangan. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai kritik terhadap efektivitas dan efisiensi pengadilan dalam menangani sengketa bisnis yang kompleks. Beberapa permasalahan yang sering dihadapi antara lain: 1. Proses peradilan yang memakan waktu lama 2. Biaya yang relatif tinggi 3. Prosedur yang kaku dan formal 4. Kurangnya kerahasiaan dalam proses persidangan 5. Potensi terganggunya hubungan bisnis antar pihak yang bersengketa1 Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, berkembanglah konsep Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang salah satunya adalah arbitrase. Arbitrase menawarkan pendekatan yang berbeda dalam penyelesaian sengketa, dengan karakteristik: 1. Proses yang lebih cepat dan fleksibel 2. Biaya yang dapat diperkirakan dan potensial lebih rendah 3. Kerahasiaan yang lebih terjamin 4. Kebebasan para pihak untuk memilih arbiter yang ahli di bidangnya 5. Putusan yang bersifat final dan mengikat2 Di Indonesia, keberadaan arbitrase telah diakui dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meskipun demikian, efektivitas arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan dibandingkan dengan Pengadilan Niaga masih menjadi topik yang menarik untuk dikaji lebih lanjut
Permasalahan
Bagaimana efektivitas lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan dibandingkan dengan lembaga pengadilan niaga di Indonesia?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap efektivitas lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam konteks perdagangan, dibandingkan dengan Pengadilan Niaga. Analisis akan mencakup aspek hukum, prosedural, dan praktis dari kedua mekanisme penyelesaian sengketa tersebut.
Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan sumber data primer, dan sumber data sekunder. Yang dimana sumber data primer didapatkan dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan dan arbitase, sedangkan sumber data sekunder didapatkan dari buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum dan hasil penelitian hukum.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang berfokus pada kajian norma-norma hukum dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini mengacu pada pandangan Soerjono Soekanto mengenai penelitian hukum normatif, yang mencakup pendekatan normologik dengan tinjauan terhadap hukum sebagai norma yang mengatur perilaku manusia.
Objek Penelitian
Objek penelitian ini berfokus pada Efektivitas lembaga alternatif penyelesaian sengketa arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan dan perbandingan efektivitas antara lembaga arbitrase dengan pengadilan niaga dalam konteks penyelesaian sengketa perdagangan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing lembaga, serta memberikan rekomendasi untuk pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif di Indonesia.
Kekurangan Penelitian
1. Keterbatasan Data Empiris
Penelitian ini cenderung menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada aturan hukum dan dokumen tertulis, sehingga kurang mengeksplorasi data empiris seperti pengalaman praktis para pihak yang terlibat dalam arbitrase atau pengadilan niaga.
2. Fokus Terbatas pada Sisi Yuridis
Penelitian mungkin tidak secara mendalam membahas faktor non-yuridis, seperti aspek ekonomi, budaya hukum, atau psikologis, yang juga memengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa.
3. Generalisasi
Efektivitas lembaga arbitrase dan pengadilan niaga bisa sangat bergantung pada jenis kasus, wilayah yurisdiksi, atau pihak yang terlibat. Penelitian ini berisiko membuat generalisasi yang mungkin tidak berlaku untuk semua konteks.
4. Kesulitan Mengakses Data Putusan Arbitrase
Putusan arbitrase sering kali bersifat tertutup atau rahasia sehingga sulit untuk diakses dan dijadikan sebagai data penelitian. Hal ini dapat membatasi analisis dan perbandingan.
5. Kompleksitas Perbandingan
Membandingkan dua lembaga dengan karakteristik yang sangat berbeda (arbitrase bersifat privat dan fleksibel, sementara pengadilan niaga bersifat formal dan publik) dapat menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun kriteria evaluasi yang objektif.
6. Keterbatasan Waktu dan Sumber Daya
Penelitian ini mungkin membutuhkan banyak waktu untuk mengumpulkan data dari berbagai kasus dan literatur yang relevan. Selain itu, kendala sumber daya seperti akses ke jurnal internasional atau laporan hukum tertentu dapat menjadi hambatan.
7. Belum Mengakomodasi Perkembangan Teknologi
Penelitian mungkin kurang memperhatikan peran teknologi modern dalam mendukung penyelesaian sengketa, seperti penggunaan platform online untuk arbitrase atau digitalisasi proses pengadilan niaga.
8. Tidak Melibatkan Perspektif Stakeholder
Tanpa wawancara atau survei kepada pelaku bisnis, pengacara, atau arbiter, penelitian ini berisiko kehilangan wawasan praktis tentang preferensi dan pengalaman para pihak terkait efektivitas kedua lembaga.
Kelebihan Penelitian
1.Relevansi Praktis
Penelitian ini membahas isu yang relevan dengan kebutuhan penyelesaian sengketa perdagangan, baik secara nasional maupun internasional, sehingga bermanfaat bagi praktisi hukum dan pelaku bisnis.
2.Perbandingan Komprehensif
Penelitian ini memberikan analisis komparatif antara dua mekanisme penyelesaian sengketa (arbitrase dan pengadilan niaga), membantu memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing.
3.Pendekatan Yuridis:
Fokus pada analisis hukum memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang penyelesaian sengketa perdagangan.
4.Pemanfaatan Studi Kasus:
Penggunaan kasus-kasus konkret memungkinkan penelitian ini memberikan gambaran nyata tentang implementasi norma hukum dalam penyelesaian sengketa.
5.Kontribusi terhadap Kebijakan:
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas lembaga arbitrase dan pengadilan niaga.
6.Fokus pada Efektivitas:
Mengkaji efektivitas prosedur hukum membuat penelitian ini relevan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, seperti pelaku usaha, advokat, dan akademisi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H