Mohon tunggu...
Ishikaanggun Novitapurwany
Ishikaanggun Novitapurwany Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal

7 Desember 2024   13:14 Diperbarui: 7 Desember 2024   14:02 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan arbitrase sering kali bersifat tertutup atau rahasia sehingga sulit untuk diakses dan dijadikan sebagai data penelitian. Hal ini dapat membatasi analisis dan perbandingan.

5. Kompleksitas Perbandingan

Membandingkan dua lembaga dengan karakteristik yang sangat berbeda (arbitrase bersifat privat dan fleksibel, sementara pengadilan niaga bersifat formal dan publik) dapat menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun kriteria evaluasi yang objektif.

6. Keterbatasan Waktu dan Sumber Daya

Penelitian ini mungkin membutuhkan banyak waktu untuk mengumpulkan data dari berbagai kasus dan literatur yang relevan. Selain itu, kendala sumber daya seperti akses ke jurnal internasional atau laporan hukum tertentu dapat menjadi hambatan.

7. Belum Mengakomodasi Perkembangan Teknologi

Penelitian mungkin kurang memperhatikan peran teknologi modern dalam mendukung penyelesaian sengketa, seperti penggunaan platform online untuk arbitrase atau digitalisasi proses pengadilan niaga.

8. Tidak Melibatkan Perspektif Stakeholder

Tanpa wawancara atau survei kepada pelaku bisnis, pengacara, atau arbiter, penelitian ini berisiko kehilangan wawasan praktis tentang preferensi dan pengalaman para pihak terkait efektivitas kedua lembaga.

Kelebihan Penelitian

1.Relevansi Praktis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun