Putusan arbitrase sering kali bersifat tertutup atau rahasia sehingga sulit untuk diakses dan dijadikan sebagai data penelitian. Hal ini dapat membatasi analisis dan perbandingan.
5. Kompleksitas Perbandingan
Membandingkan dua lembaga dengan karakteristik yang sangat berbeda (arbitrase bersifat privat dan fleksibel, sementara pengadilan niaga bersifat formal dan publik) dapat menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun kriteria evaluasi yang objektif.
6. Keterbatasan Waktu dan Sumber Daya
Penelitian ini mungkin membutuhkan banyak waktu untuk mengumpulkan data dari berbagai kasus dan literatur yang relevan. Selain itu, kendala sumber daya seperti akses ke jurnal internasional atau laporan hukum tertentu dapat menjadi hambatan.
7. Belum Mengakomodasi Perkembangan Teknologi
Penelitian mungkin kurang memperhatikan peran teknologi modern dalam mendukung penyelesaian sengketa, seperti penggunaan platform online untuk arbitrase atau digitalisasi proses pengadilan niaga.
8. Tidak Melibatkan Perspektif Stakeholder
Tanpa wawancara atau survei kepada pelaku bisnis, pengacara, atau arbiter, penelitian ini berisiko kehilangan wawasan praktis tentang preferensi dan pengalaman para pihak terkait efektivitas kedua lembaga.
Kelebihan Penelitian
1.Relevansi Praktis