Jelas, harapan kita terhadap pengelola pusat data di institusi manapun sangatlah tinggi, agar aspek keamanan data mereka tidak bisa dibobol.
Salah satu identitas pribadi yang sangat penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Demikian pentingnya NIK karena setiap seseorang berurusan dengan pelayanan publik, data NIK merupakan hal yang paling awal yang diminta.
Karena itu, pemerintah berupaya keras agar data NIK semua penduduk Indonesia sudah akurat dan tidak bisa disalahgunakan oleh siapapun.Â
Oleh karena itu, tidak semua orang bisa mengakses data NIK yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Hanya lembaga berbadan hukum yang bisa mendapatkan izin untuk mengakses NIK (Kompas.com, 29/6/2022).
Lembaga yang diberi izin tersebut, tugasnya memang berkaitan dengan kebutuhannya dalam rangka memverifikasi kebenaran data seseorang.
Namun demikian, sejak beberapa bulan lalu, akses data NIK tidak lagi gratis, tapi ada biaya yang ditarik pemerintah.
Hanya saja, yang dibebankan biaya adalah lembaga yang bersifat profit motive, seperti perusahaan yang bertujuan mencari laba dari pelanggannya.
Adapun instansi pemerintah, termasuk BPJS dan rumah sakit, tetap bisa mengakses NIK secara gratis.
Jadi, agar masyarakat tidak salah persepsi, perlu ditegaskan sekali lagi, bahwa akses NIK berbayar diberlakukan bukan untuk pribadi.