Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Akses NIK Berbayar, Pemerintah Tergiur Fee Based Income

26 Desember 2022   05:13 Diperbarui: 27 Desember 2022   15:17 1433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil| Dok Kemendagri via Kompas.com

Jelas, harapan kita terhadap pengelola pusat data di institusi manapun sangatlah tinggi, agar aspek keamanan data mereka tidak bisa dibobol.

Salah satu identitas pribadi yang sangat penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Demikian pentingnya NIK karena setiap seseorang berurusan dengan pelayanan publik, data NIK merupakan hal yang paling awal yang diminta.

Karena itu, pemerintah berupaya keras agar data NIK semua penduduk Indonesia sudah akurat dan tidak bisa disalahgunakan oleh siapapun. 

Oleh karena itu, tidak semua orang bisa mengakses data NIK yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Hanya lembaga berbadan hukum yang bisa mendapatkan izin untuk mengakses NIK (Kompas.com, 29/6/2022).

Lembaga yang diberi izin tersebut, tugasnya memang berkaitan dengan kebutuhannya dalam rangka memverifikasi kebenaran data seseorang.

Namun demikian, sejak beberapa bulan lalu, akses data NIK tidak lagi gratis, tapi ada biaya yang ditarik pemerintah.

Hanya saja, yang dibebankan biaya adalah lembaga yang bersifat profit motive, seperti perusahaan yang bertujuan mencari laba dari pelanggannya.

Adapun instansi pemerintah, termasuk BPJS dan rumah sakit, tetap bisa mengakses NIK secara gratis.

Jadi, agar masyarakat tidak salah persepsi, perlu ditegaskan sekali lagi, bahwa akses NIK berbayar diberlakukan bukan untuk pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun