Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Akses NIK Berbayar, Pemerintah Tergiur Fee Based Income

26 Desember 2022   05:13 Diperbarui: 27 Desember 2022   15:17 1433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini yang membutuhkan verifikasi data NIK memang atas nama lembaga atau institusi. Adapun hasil verifikasi hanya jawaban berupa notifikasi true or false, atau sesuai/tidak sesuai.

Hal itu menggambarkan bahwa masih ada kekhawatiran lembaga atau institusi tentang masih beredarnya NIK yang tidak asli, bukan dari Dukcapil.

Artinya, mungkin masih ada oknum yang coba-coba membuat KTP "tembak" dengan NIK yang aspal (asli tapi palsu).

Sebagai contoh, institusi perbankan pasti menggunakan database NIK dalam rangka untuk mengetahui identitas nasabahnya.

Untuk itu, bank sekarang terpaksa membayar Rp 1.000 setiap kali mengakses NIK dan menjadi pendapatan bagi pemerintah.

Ilustrasi e-KTP|dok. radarbogor.id
Ilustrasi e-KTP|dok. radarbogor.id

Seharusnya, bagi bank tidak ada masalah dengan tarif di atas. Bukankah pemerintah bisa dibilang meniru langkah perbankan?

Seperti diketahui, Fee Based Income (FBI) merupakan salah satu sumber penghasilan yang lazim di dunia perbankan.

Contoh FBI adalah potongan yang dikenakan pada nasabah bila mentransfer uang, baik via ATM maupun via aplikasi di gawainya. 

Ada bank yang mengenakan Rp 2.500, atau lebih besar lagi. Jika mentransfer ke nasabah bank yang sama, ada yang gratis, tapi ada juga yang kena Rp 1.000.

Intinya, FBI menjadi andalan pendapatan bank saat ini, selain tentunya dari penerimaan bunga atas kredit yang diberikan bank pada nasabahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun