Seseorang tidak boleh keluar dari (masjid ketika menjalankan) I'tikaf yang dinazari kecuali, untuk keperluan manusia (seperti buang air kecil dan buang air besar) atau karena terhalang oleh haid atau sakit yang tak memungkinkan orang berdiam di masjid. Dan batal lah i'tikaf itu sebab persetubuhan (hubungan intim).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!