b. Hari Tasyriq (Tanggal 11,12,13 Dzulhijjah)Â
c. Dan dimakruhkan (makruh tahrim) berpuasa pada hari (yaitu tanggal 30 Sya'ban)Â
d. Bila keadaan Rukyah masih meragukan
e. Bila bertepatan dengan hari kebiasaan bagi dia (berpuasa sunnah)Â
9. KafaratÂ
     Barang siapa bersetubuh (berhubungan intim) pada siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan (depan/belakang) wajiblah ia mengqadha' dan membayar kafarat (denda) yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak dapat (mengerjakannya) wajiblah ia memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap orang 1 mud (6 ons makan pokok) .
    Barang siapa meninggal dunia sedang ia mempunyai tanggungan puasa dari Ramadhan, haruslah dikeluarkan makan atas namanya (kepada orang miskin, oleh walinya dari harta peninggalannya) untuk tiap hari 1 mud.
    Orang tua yang lanjut usia (pikun, termasuk juga orang sakit yang tak ada harapan untuk sembuh) jika tidak kuat berpuasa, boleh berbuka (tidak puasa) dan harus memberi makan (kepada orang miskin) untuk tiap hari 1 mud.
    Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika khawatir akan terganggu kesehatan dirinya, boleh berbuka (tidak puasa) dan wajiblah keduanya mengqadha'. Jika keduanya khawatir akan (terganggu kesehatan) anaknya, boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha' serta membayar kafarat untuk tiap hari 1 Mud (6ons).Â
10. I'tikafÂ
      I'tikaf atau berdiam diri di mesjid itu adalah sunnah yang disenangi oleh Allah SWT. Dan i'tikaf itu mempunyai 2 syarat, yaitu niat dan berdiam di mesjid.