3. Traceability kehalalan bahan obat impor yang belum tersertifikasi halal
Pemilihan bahan baku adalah salah satu proses penting saat akan membuat produk halal. Dan salah satu kriteria dalam SJPH tadi adalah traceability. Setiap bahan baku yang digunakan harus bisa diidentifikasi dan ditelusuri kehalalannya. Masalahnya belum semua bahan obat impor tersertifikasi halal, karena bisa jadi proses sintesisnya belum bisa memenuhi kriteria halal. Oleh sebab itu akan ada potensi pelaku usaha kesulitan dalam mengidentifikasi kehalalan produk yang dibeli.
4. Produk farmasi belum didesain sebagai produk halal sejak awal
Sebelum beredar di masyarakat, suatu produk obat harus diregistrasikan lebih dulu ke BPOM sebagai bentuk pengawasan pre-market. Pada proses pendaftaran ini, industri farmasi wajib melaporkan seluruh bahan baku yang digunakan dalam pembuatan obat. Akan menjadi tantangan besar bagi industri farmasi jika sejak awal produk yang dikembangkan tidak didesain sebagai produk halal.
Ketika mereka harus mengubah bahan baku digunakan untuk produk yang sudah beredar, industri farmasi harus melakukan reformulasi, mengulang uji stabilita, bahkan bisa jadi mengulang uji bioavailabilitas dan/atau uji klinik. Hal ini tentunya akan berdampak pada cost produksi, waktu pengembangan, bahkan berpotensi menyebabkan kelangkaan obat di pasar.
5. Fasilitas produksi / distribusi produk halal
Selain itu, proses pembuatan produk halal juga memerlukan fasilitas khusus (dedicated) supaya produk yang dihasilkan tidak terkontaminasi bahan non-halal. Termasuk juga peralatan produksi yang digunakan. Pun jika fasilitas produksi tidak dedicated, harus ada sistem yang menjamin tidak terjadinya kontaminasi silang dari bahan non-halal/haram.
Sama halnya dengan sarana distribusi (Pedagang Besar Farmasi /PBF). Selain harus memiliki sistem mutu yang dapat menjamin integritas dan mutu produk farmasi, PBF juga harus memiliki sistem yang bisa menjamin area penyimpanan dan transportasi yang digunakan tidak berpotensi menyebabkan kontaminasi silang dari bahan non-halal/haram.
Tentunya, pembuatan fasilitas halal ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Baik itu fasilitas baru maupun fasilitas existing yang harus direnovasi.
Tantangan Apoteker sebagai Tenaga Profesional
Sarana produksi dan distribusi produk farmasi, maupun pelayanan kefarmasian tidak lepas dari peran penting apoteker sebagai tenaga profesional di bidang farmasi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!