Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Tantangan Pelaku Usaha Sektor Farmasi di Era Jaminan Produk Halal

19 Maret 2024   07:00 Diperbarui: 19 Maret 2024   13:02 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kriteria SJPH (Sumber: halalmui.org)

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini akan digunakan sebagai dasar BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal produk.

3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki LPH.

Bicara tentang produk halal tidak hanya sebatas proses produksinya saja, tetapi juga pemilihan bahan baku dan bahan kemas (termasuk proses perolehan bahan bakunya); fasilitas dan peralatan yang digunakan; hingga proses penyimpanan dan pendistribusiannya. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu standar atau pedoman jaminan mutu produk untuk memastikan kehalalan produk.

Sebelumnya, Sistem Jaminan Halal (SJH) / Halal Assurance System (HAS 23000) adalah standar yang dijadikan pedoman sertifikasi halal di Indonesia yang diterbitkan oleh LPPOM MUI. Ada 11 kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal. Setelah terbitnya UU nomor 13 tahun 2014 tadi, BPJPH menetapkan 5 kriteria sebagai standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) / Halal Product Assurance System (HPAS). Kriteria tersebut antara lain:

1. Komitmen dan Tanggung Jawab (mencakup Kebijakan Halal, Tim Manajemen halal, dan Pelatihan)

2. Material

3. Proses Produk Halal (mencakup fasilitas produksi, Standard Operational Procedure (SOP), dan penanganan produk tidak sesuai)

4. Produk, termasuk sistem ketertelusuran

5. Monitoring dan Evaluasi (mencakup audit internal dan tinjauan manajemen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun