Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Tantangan Pelaku Usaha Sektor Farmasi di Era Jaminan Produk Halal

19 Maret 2024   07:00 Diperbarui: 19 Maret 2024   13:02 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dokumentasi pribadi

3. Traceability kehalalan bahan obat impor yang belum tersertifikasi halal

Pemilihan bahan baku adalah salah satu proses penting saat akan membuat produk halal. Dan salah satu kriteria dalam SJPH tadi adalah traceability. Setiap bahan baku yang digunakan harus bisa diidentifikasi dan ditelusuri kehalalannya. Masalahnya belum semua bahan obat impor tersertifikasi halal, karena bisa jadi proses sintesisnya belum bisa memenuhi kriteria halal. Oleh sebab itu akan ada potensi pelaku usaha kesulitan dalam mengidentifikasi kehalalan produk yang dibeli.

4. Produk farmasi tidak didesain sebagai produk halal sejak awal

Sebelum beredar di masyarakat, suatu produk obat harus diregistrasikan lebih dulu ke BPOM sebagai bentuk pengawasan pre-market. Pada proses pendaftaran ini, industri farmasi wajib melaporkan seluruh bahan baku yang digunakan dalam pembuatan obat. Akan menjadi tantangan besar bagi industri farmasi jika sejak awal produk yang dikembangkan tidak didesain sebagai produk halal.

Ketika mereka harus mengubah bahan baku digunakan untuk produk yang sudah beredar, industri farmasi harus melakukan reformulasi, mengulang uji stabilita, bahkan bisa jadi mengulang uji bioavailabilitas dan/atau uji klinik. Hal ini tentunya akan berdampak pada cost produksi, waktu pengembangan, bahkan berpotensi menyebabkan kelangkaan obat di pasar.

5. Fasilitas produksi / distribusi produk halal

Selain itu, proses pembuatan produk halal juga memerlukan fasilitas khusus (dedicated) supaya produk yang dihasilkan tidak terkontaminasi bahan non-halal. Termasuk juga peralatan produksi yang digunakan. Pun jika fasilitas produksi tidak dedicated, harus ada sistem yang menjamin tidak terjadinya kontaminasi silang dari bahan non-halal/haram.

Sama halnya dengan sarana distribusi (Pedagang Besar Farmasi /PBF). Selain harus memiliki sistem mutu yang dapat menjamin integritas dan mutu produk farmasi, PBF juga harus memiliki sistem yang bisa menjamin area penyimpanan dan transportasi yang digunakan tidak berpotensi menyebabkan kontaminasi silang dari bahan non-halal/haram.

Tentunya, pembuatan fasilitas halal ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Baik itu fasilitas baru maupun fasilitas existing yang harus direnovasi.

Tantangan Apoteker sebagai Tenaga Profesional

Sarana produksi dan distribusi produk farmasi, maupun pelayanan kefarmasian tidak lepas dari peran penting apoteker sebagai tenaga profesional di bidang farmasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun