2. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini akan digunakan sebagai dasar BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal produk.
3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki LPH.
Bicara tentang produk halal tidak hanya sebatas proses produksinya saja, tetapi juga pemilihan bahan baku dan bahan kemas (termasuk proses perolehan bahan bakunya); fasilitas dan peralatan yang digunakan; hingga proses penyimpanan dan pendistribusiannya. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu standar atau pedoman jaminan mutu produk untuk memastikan kehalalan produk.
Sebelumnya, Sistem Jaminan Halal (SJH) / Halal Assurance System (HAS 23000) adalah standar yang dijadikan pedoman sertifikasi halal di Indonesia yang diterbitkan oleh LPPOM MUI. Ada 11 kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal. Setelah terbitnya UU nomor 13 tahun 2014 tadi, BPJPH menetapkan 5 kriteria sebagai standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) / Halal Product Assurance System (HPAS). Kriteria tersebut antara lain:
1. Komitmen dan Tanggung Jawab (mencakup Kebijakan Halal, Tim Manajemen halal, dan Pelatihan)
2. Material
3. Proses Produk Halal (mencakup fasilitas produksi, Standard Operational Procedure (SOP), dan penanganan produk tidak sesuai)
4. Produk, termasuk sistem ketertelusuran
5. Monitoring dan Evaluasi (mencakup audit internal dan tinjauan manajemen).