Pengertian Pajak
   Pajak diartikan sebagai iuran rakyat kepada kas negaraÂ
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) denganÂ
tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsungÂ
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayarÂ
pengeluaran umum (Mardiasmo, 2019:1)Â
Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia NomorÂ
11 Tahun 2020, yaitu "Pajak adalah kontribusi wajib kepadaÂ
Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yangÂ
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, denganÂ
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakanÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!