Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Pajak

     Pajak diartikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara 

berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan 

tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung 

dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar 

pengeluaran umum (Mardiasmo, 2019:1) 

Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 

11 Tahun 2020, yaitu "Pajak adalah kontribusi wajib kepada 

Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang 

bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan 

tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun