Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

6 Oktober 2024   11:37 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:40 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku.     : Sosiologi Hukum

Penulis.            : Soesi Idayanti, S.H., M.H.

Kota Terbit     : Yogyakarta 

Penerbit           : Penerbit Tanah Air Beta

Tahun Terbit  : Maret, 2020

ISBN.                  :  978-623-92876-3-4

Jumlah Hal.     : 104 halaman 

Reviewer.         : Iranda Rencany Galih P.

NIM/Kelas.      : 222111098/HES 5C

Buku "Sosiologi Hukum" karya Soesi Idayanti membahas hubungan antara hukum dan masyarakat. Di dalamnya, buku ini menguraikan bagaimana hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai refleksi dan alat pengaturan perilaku sosial. Buku ini mengkaji bagaimana norma hukum terbentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh konteks sosial. Buku ini juga menekankan pentingnya perspektif sosiologis dalam memahami fenomena hukum dan peranannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, buku ini juga meneliti peran hukum dalam mengatur perilaku sosial, serta bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi sistem hukum.

BAB I (Pendahuluan)

A. Pengantar 

Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang menggumuli studi tentang pergaulan hidup manusia (masyarakat). Sosiologi hukum sendiri adalah cabang kajian sosiologi. Sebagai bagian dari cabang sosiologi, sosiologi hukum tentu saja akan banyak memusatkan perhatiannya kepada ihwal sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Dengan kata lain, sosiologi hukum akan mempelajari dan memberikan ilmu hidup hukum sebagaimana ada dan terwujudnya ditengah-tengah masyarakat.

B. Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum menurut Satjipto Raharjo adalah ilmu yang mempelajari hukum yang berdasarkan pada penerapan hukum dalam masyarakat.  Obyek sosiologi hukum pada tingkat pertama adalah kenyataan kemasyarakatan dan baru tingkat kedua adalah kaidah-kaidah hukum. Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. 

BAB II (Metode Hukum)

A. Metode Transendental 

Hukum transendental sendiri berasal dari nilai-nilai spiritual sehingga hukum akan lebih adil, humanis, memunculkan kemaslahatan bagi manusia serta bertujuan mencari ridha Allah. Aliran transendental akan selalu mengingatkan kepada manusia, bahwa tugas dan kewenangan yang dilakukan harus selalu disandarkan pada moral dan etik serta ajaran-ajaran agama masing-masing, dimana ajaran agama tersebut adalah merupakan sandaran hidup manusia yang bertuhan. Penegakan Hukum di Indonesia akan selalu lebih baik jika aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya disesuaikan dengan aturan yang telah ada, hanya saja akan menjadi sangat baik jika kita semua selau mengedepankan moral dan etika didalam menjalankan tugas dan kewenangan kita.

B. Metode Analisis Dogmatis 

Metode ini mempertahankan (peraturan) hukum yang berlaku dan mempelajarinya secara rasional. Yang dimaksud dengan mempertahankan hukum yang berlaku disini adalah, bahwa diterima sebagai sesuatu yang ada dan berlaku serta wajib dipatuhi. Peraturan dan Keputusan menjadi paradigma dalam metode ini. Optik metode ini adalah perspektif, oleh karena segala sesuatunya diarahkan kepada kepatuhan terhadap hukum sehingga secara keseluruhan berisi keharusan-keharusan. 

BAB III (Fungsi Hukum Dalam Masyarakat)

A. Fungsi Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial (Social Control) Masyarakat

Pengendalian sosial merupakan suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu serta bertujuan untuk mengajurkan, mengajak, menyuruh, bahkan memaksa anggota masyarakat agar mematuhi norma-norma hukum yang berlaku. Secara preventif, pengendalian sosial masyarakat berupa pencegahan terhadap gangguan pada keseimbangan antara stabilitas dan fleksibilitas masyarakat. Secara represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang mengalami gangguan. 

B. Fungsi Hukum Sebagai Sarana Melakukan Rekayasa Masyarakat 

Masyarakat senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Hal ini menunjukkan bahwa hukum sebagai rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. Fungsi Hukum sebagai rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya. 

C. Fungsi Integrasi Hukum

Fungsi mengintegrasikan yang dilakukan oleh hukum adalah mengkoordinasikan berbagai kepentingan--kepentingan yang berjalan sendiri--sendiri bahkan yang mungkin bertentangan menjadi suatu hubungan yang tertib sehingga menjadi produktif bagi masyarakat tersebut. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat, serta sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat.

BAB IV (Paradigma Hukum)

A. Hukum Sebagai Sistem Nilai

Salah satu paradigma hukum adalah nilai, hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti, bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. 

B. Hukum Sebagai Ideologi 

Ideologi merupakan suatu kompleks pendapat atau pernyataan dalam bentuk suatu pemihakan kepada nilai-nilai tertentu mengenai pernyataan yang dipegang oleh suatu golongan yang berkuasa. Paradigma ideologi dalam hukum juga dijumpai dalam bidang kontrak, hukum kontrak sebagaimana lazim dikenal sekarang adalah produk dari abad ke-19. 

C. Hukum Sebagai Institusi

Institusi adalah suatu sistem hubungan sosial yang menciptakan keteraturan dengan mendefinisikan dan membagikan peran-peran yang saling berhubungan didalam institusi. Para pihak dalam institusi menempati dan menjalankan perannya masing-masing, sehingga mengetahui apa yang diharapkan orang darinya dan apa yang dapat diharapkannya dari orang lain. Institusi menjadikan usaha untuk menghadapi tuntutan-tuntutan dasar dalam kehidupan tersebut berlangsung tertib, berkesinambungan dan bertahan lama (enduring). 

D. Hukum Sebagai Rekayasa Sosial 

Penggunaan paradigma rekayasa sosial menekankan pada efektivitas hukum, yang umunya diabaikan pada studi hukum tradisional yang lebih menekankan kepada struktur dan konsistensi rasional dari sistem hukum. Sesungguhnya proses rekayasa sosial dengan menggunakan hukum merupakan proses yang tidak berhenti pada pengukuran efektivitasnya, melainkan bergulir terus. Proses yang bersambungan terus itu mengandung arti, bahwa temuan--temuan dalam pengukuran akan menjadi umpan balik untuk semakin mendekatkan hukum kepada tujuan yang ingin di capainya.

BAB V (Hukum dan Pembangunan)

A. Permasalahan Umum di Negara-Negara Berkembang

Ada tiga permasalahan umum di negara- negara berkembang yaitu masalah keragaman masyarakat serta keragaman hukum kebiasaan, pluralisme hukum sebagai akibat masih berlakunya sejumlah sistem hukum kolonial dengan nilai-nilai hukum yan tidak selalu sesuai dengan nilai masyarakat setempat, sulitnya masyarakat menerima perubahan pengaturan kehidupan sebagai akibat masih kuatnya daya ikat dan daya laku hukum kebiasaan.

B. Karakteristik Permasalahan Pembangunan Hukum Di Indonesia 

Urgensi pembangunan hukum di Indonesia ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan dan hasil-hasilnya, menciptakan kondisi yang membuat anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih mengarahkan pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, menumbuhkembangkan disiplin dan rasa tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat, mengayomi masyarakat, memberi rasa aman dan tentram, menciptakan iklim yang mendorong aktifitas, mendorong partisipasi masyarakat, dan mendukung stabilitas nasional yang dinamis. 

C. Karakter Produk Hukum

Studi ini memfokuskan pada sifat atau karakter produk hukum yang secara dikotomis dibedakan atas hukum ortodok dan hukum responsive. Seluruh program pembangunan hukum tersebut meliputi bidang yang amat luas.

 D. Budaya Hukum

Istilah budaya hukum dalam bagian ini digunakan untuk menunjuk tradisi hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat hukum. Dalam masyarakat hukum yang sederhana, kehidupan masyarakat terikat ketat oleh solidaritas mekanis, persamaan kepentingan dan kesadaran, sehingga masyarakat lebih menyerupai suatu keluarga besar, maka hukum cenderung berbentuk tidak tertulis.

E. Lembaga Hukum

1. Pembuatan undang-undang, pada tingkat peradaban dunia yang modern, pembuatan undang-undang merupakan pekerjaan dan bidang tersendiri. 

2. Pengadilan, dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Artinya, kehidupan berbangsa dan bernegara berada dalam aturan-aturan hukum. Sebagai institusi yang dibutuhkan masyarakat, usia pengadilan sudah terbilang ribuan tahun, jauh mendahului usia pengadilan modern. 

3. Advokat, sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa.

4. Polisi, Diantara lembaga--lembaga hukum yang ada, polisi yang paling memperlihatkan sifat sosiologis pekerjaannya. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan pekerjaan polisi secara sangat intens dengan masyarakat. 

F. Penegakan Hukum

Penegakan hukum selain ditentukan oleh aturan-aturan hukumnya sendiri, fasilitas, mentalitas aparat penegak hukum, juga sangat tergantung kepada faktor kesadaran dan kepatuhan masyarakat, baik secara personal maupun dalam komunitas sosialnya masing-masing.

G. Kepatuhan Hukum

Kepatuhan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Savigny dan Unger memang sulit untuk diproyeksikan kepada hukum modern, karena peraturan hukum modern tidak "tumbuh dari dalam masyarakat sendiri" melainkan lebih banyak dibuat oleh suatu badan yang diadakan khusus untuk membuat hukum. Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk "kesetiaan" masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.

H. Pembangunan Hukum Sebagai Isu Global

Akhir Perang Dunia II merupakan tahap awal perkembangan masyarakat internasional. Masyarakat Internasional yang sebelum Perang Dunia II dikendalikan oleh dominasi sistem kolonial bangsa-bangsa Eropa, sejak pasca Perang Dunia II telah diubah ke dalam sistem hubungan antarnegara yang lebih seimbang. Beberapa ciri penting yang menandai perkembangan ini adalah pertama, bangkitnya kesadaran masyarakat bangsa-bangsa akan makna kemerdekaan, kesederajatan, dan kerjasama antarbangsa. Kedua, berubahnya orientasi masyarakat internasional dari perluasan pembangunan kesejahteraan, dan pembangunan ekonomi global. 

Kesimpulan : 

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris (nyata, kenyataan) menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum sendiri adalah cabang kajian sosiologi, sebagai bagian dari cabang sosiologi, sosiologi hukum tentu saja akan banyak memusatkan perhatiannya kepada ihwal sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Sosiologi hukum sebagai "teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan", hubungan itu dapat dipelajari dengan dua cara. Orang dapat mencoba menjelaskan kaidah-kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan, tetapi juga dapat menjelaskan kenyataan kemasyarakatan dari sudut kaidah-kaidah hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.

 #uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun