Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

6 Oktober 2024   11:37 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:40 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengendalian sosial merupakan suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu serta bertujuan untuk mengajurkan, mengajak, menyuruh, bahkan memaksa anggota masyarakat agar mematuhi norma-norma hukum yang berlaku. Secara preventif, pengendalian sosial masyarakat berupa pencegahan terhadap gangguan pada keseimbangan antara stabilitas dan fleksibilitas masyarakat. Secara represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang mengalami gangguan. 

B. Fungsi Hukum Sebagai Sarana Melakukan Rekayasa Masyarakat 

Masyarakat senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Hal ini menunjukkan bahwa hukum sebagai rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. Fungsi Hukum sebagai rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya. 

C. Fungsi Integrasi Hukum

Fungsi mengintegrasikan yang dilakukan oleh hukum adalah mengkoordinasikan berbagai kepentingan--kepentingan yang berjalan sendiri--sendiri bahkan yang mungkin bertentangan menjadi suatu hubungan yang tertib sehingga menjadi produktif bagi masyarakat tersebut. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat, serta sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat.

BAB IV (Paradigma Hukum)

A. Hukum Sebagai Sistem Nilai

Salah satu paradigma hukum adalah nilai, hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti, bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. 

B. Hukum Sebagai Ideologi 

Ideologi merupakan suatu kompleks pendapat atau pernyataan dalam bentuk suatu pemihakan kepada nilai-nilai tertentu mengenai pernyataan yang dipegang oleh suatu golongan yang berkuasa. Paradigma ideologi dalam hukum juga dijumpai dalam bidang kontrak, hukum kontrak sebagaimana lazim dikenal sekarang adalah produk dari abad ke-19. 

C. Hukum Sebagai Institusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun