Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

6 Oktober 2024   11:37 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:40 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir Perang Dunia II merupakan tahap awal perkembangan masyarakat internasional. Masyarakat Internasional yang sebelum Perang Dunia II dikendalikan oleh dominasi sistem kolonial bangsa-bangsa Eropa, sejak pasca Perang Dunia II telah diubah ke dalam sistem hubungan antarnegara yang lebih seimbang. Beberapa ciri penting yang menandai perkembangan ini adalah pertama, bangkitnya kesadaran masyarakat bangsa-bangsa akan makna kemerdekaan, kesederajatan, dan kerjasama antarbangsa. Kedua, berubahnya orientasi masyarakat internasional dari perluasan pembangunan kesejahteraan, dan pembangunan ekonomi global. 

Kesimpulan : 

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris (nyata, kenyataan) menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum sendiri adalah cabang kajian sosiologi, sebagai bagian dari cabang sosiologi, sosiologi hukum tentu saja akan banyak memusatkan perhatiannya kepada ihwal sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Sosiologi hukum sebagai "teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan", hubungan itu dapat dipelajari dengan dua cara. Orang dapat mencoba menjelaskan kaidah-kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan, tetapi juga dapat menjelaskan kenyataan kemasyarakatan dari sudut kaidah-kaidah hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.

 #uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun