Akhir Perang Dunia II merupakan tahap awal perkembangan masyarakat internasional. Masyarakat Internasional yang sebelum Perang Dunia II dikendalikan oleh dominasi sistem kolonial bangsa-bangsa Eropa, sejak pasca Perang Dunia II telah diubah ke dalam sistem hubungan antarnegara yang lebih seimbang. Beberapa ciri penting yang menandai perkembangan ini adalah pertama, bangkitnya kesadaran masyarakat bangsa-bangsa akan makna kemerdekaan, kesederajatan, dan kerjasama antarbangsa. Kedua, berubahnya orientasi masyarakat internasional dari perluasan pembangunan kesejahteraan, dan pembangunan ekonomi global.Â
Kesimpulan :Â
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris (nyata, kenyataan) menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum sendiri adalah cabang kajian sosiologi, sebagai bagian dari cabang sosiologi, sosiologi hukum tentu saja akan banyak memusatkan perhatiannya kepada ihwal sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Sosiologi hukum sebagai "teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan", hubungan itu dapat dipelajari dengan dua cara. Orang dapat mencoba menjelaskan kaidah-kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan, tetapi juga dapat menjelaskan kenyataan kemasyarakatan dari sudut kaidah-kaidah hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.
 #uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H