Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

6 Oktober 2024   11:37 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:40 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah budaya hukum dalam bagian ini digunakan untuk menunjuk tradisi hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat hukum. Dalam masyarakat hukum yang sederhana, kehidupan masyarakat terikat ketat oleh solidaritas mekanis, persamaan kepentingan dan kesadaran, sehingga masyarakat lebih menyerupai suatu keluarga besar, maka hukum cenderung berbentuk tidak tertulis.

E. Lembaga Hukum

1. Pembuatan undang-undang, pada tingkat peradaban dunia yang modern, pembuatan undang-undang merupakan pekerjaan dan bidang tersendiri. 

2. Pengadilan, dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Artinya, kehidupan berbangsa dan bernegara berada dalam aturan-aturan hukum. Sebagai institusi yang dibutuhkan masyarakat, usia pengadilan sudah terbilang ribuan tahun, jauh mendahului usia pengadilan modern. 

3. Advokat, sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa.

4. Polisi, Diantara lembaga--lembaga hukum yang ada, polisi yang paling memperlihatkan sifat sosiologis pekerjaannya. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan pekerjaan polisi secara sangat intens dengan masyarakat. 

F. Penegakan Hukum

Penegakan hukum selain ditentukan oleh aturan-aturan hukumnya sendiri, fasilitas, mentalitas aparat penegak hukum, juga sangat tergantung kepada faktor kesadaran dan kepatuhan masyarakat, baik secara personal maupun dalam komunitas sosialnya masing-masing.

G. Kepatuhan Hukum

Kepatuhan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Savigny dan Unger memang sulit untuk diproyeksikan kepada hukum modern, karena peraturan hukum modern tidak "tumbuh dari dalam masyarakat sendiri" melainkan lebih banyak dibuat oleh suatu badan yang diadakan khusus untuk membuat hukum. Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk "kesetiaan" masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.

H. Pembangunan Hukum Sebagai Isu Global

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun