A. PengantarÂ
Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang menggumuli studi tentang pergaulan hidup manusia (masyarakat). Sosiologi hukum sendiri adalah cabang kajian sosiologi. Sebagai bagian dari cabang sosiologi, sosiologi hukum tentu saja akan banyak memusatkan perhatiannya kepada ihwal sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Dengan kata lain, sosiologi hukum akan mempelajari dan memberikan ilmu hidup hukum sebagaimana ada dan terwujudnya ditengah-tengah masyarakat.
B. Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum menurut Satjipto Raharjo adalah ilmu yang mempelajari hukum yang berdasarkan pada penerapan hukum dalam masyarakat. Â Obyek sosiologi hukum pada tingkat pertama adalah kenyataan kemasyarakatan dan baru tingkat kedua adalah kaidah-kaidah hukum. Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda.Â
BAB II (Metode Hukum)
A. Metode TransendentalÂ
Hukum transendental sendiri berasal dari nilai-nilai spiritual sehingga hukum akan lebih adil, humanis, memunculkan kemaslahatan bagi manusia serta bertujuan mencari ridha Allah. Aliran transendental akan selalu mengingatkan kepada manusia, bahwa tugas dan kewenangan yang dilakukan harus selalu disandarkan pada moral dan etik serta ajaran-ajaran agama masing-masing, dimana ajaran agama tersebut adalah merupakan sandaran hidup manusia yang bertuhan. Penegakan Hukum di Indonesia akan selalu lebih baik jika aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya disesuaikan dengan aturan yang telah ada, hanya saja akan menjadi sangat baik jika kita semua selau mengedepankan moral dan etika didalam menjalankan tugas dan kewenangan kita.
B. Metode Analisis DogmatisÂ
Metode ini mempertahankan (peraturan) hukum yang berlaku dan mempelajarinya secara rasional. Yang dimaksud dengan mempertahankan hukum yang berlaku disini adalah, bahwa diterima sebagai sesuatu yang ada dan berlaku serta wajib dipatuhi. Peraturan dan Keputusan menjadi paradigma dalam metode ini. Optik metode ini adalah perspektif, oleh karena segala sesuatunya diarahkan kepada kepatuhan terhadap hukum sehingga secara keseluruhan berisi keharusan-keharusan.Â
BAB III (Fungsi Hukum Dalam Masyarakat)
A. Fungsi Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial (Social Control) Masyarakat