Istilah budaya hukum dalam bagian ini digunakan untuk menunjuk tradisi hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat hukum. Dalam masyarakat hukum yang sederhana, kehidupan masyarakat terikat ketat oleh solidaritas mekanis, persamaan kepentingan dan kesadaran, sehingga masyarakat lebih menyerupai suatu keluarga besar, maka hukum cenderung berbentuk tidak tertulis.
E. Lembaga Hukum
1. Pembuatan undang-undang, pada tingkat peradaban dunia yang modern, pembuatan undang-undang merupakan pekerjaan dan bidang tersendiri.Â
2. Pengadilan, dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Artinya, kehidupan berbangsa dan bernegara berada dalam aturan-aturan hukum. Sebagai institusi yang dibutuhkan masyarakat, usia pengadilan sudah terbilang ribuan tahun, jauh mendahului usia pengadilan modern.Â
3. Advokat, sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa.
4. Polisi, Diantara lembaga--lembaga hukum yang ada, polisi yang paling memperlihatkan sifat sosiologis pekerjaannya. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan pekerjaan polisi secara sangat intens dengan masyarakat.Â
F. Penegakan Hukum
Penegakan hukum selain ditentukan oleh aturan-aturan hukumnya sendiri, fasilitas, mentalitas aparat penegak hukum, juga sangat tergantung kepada faktor kesadaran dan kepatuhan masyarakat, baik secara personal maupun dalam komunitas sosialnya masing-masing.
G. Kepatuhan Hukum
Kepatuhan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Savigny dan Unger memang sulit untuk diproyeksikan kepada hukum modern, karena peraturan hukum modern tidak "tumbuh dari dalam masyarakat sendiri" melainkan lebih banyak dibuat oleh suatu badan yang diadakan khusus untuk membuat hukum. Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk "kesetiaan" masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
H. Pembangunan Hukum Sebagai Isu Global