Padahal di saat bersamaan terdapat gagasan-gagasan yang mengupayakan pemberlakuan konsepsi tradisional dan terdapat wacana perempuan yang karena rendahnya pendidikan dan akses sosial, juga cenderung tradisional dan tidak bernasib baik sebagaimana di Indonesia atau Saudi sekalipun. Dengan kata lain, pergeseran, perubahan, dan adaptabilitas yang drastis itu, dalam kasus Somalia, lebih disebabkan karena dominasi dan kebijakan penguasa.
PendapatÂ
Buku yang berjudul " Kewarisan perempuan di negara muslim moderen" karya dari Sidik, merupakan buku yang menarik untuk dibaca dan dijadikan sebagai bahan ajar dalam memahami perbedaan kewarisan dalam negara muslim moderen. Hal ini dikarenakan buku ini mampu memberikan suatu pemahaman mengenai ketentaun kewarisan, orang berhak menerima, dan syarat sebab penghalang kewarisan.
Buku yang diterbitkan pada tahun 2013 oleh All right reserved memang buku yang benar-benar menarik untuk dibaca dan digali lebih mendalam lagi tentang kewarisan perempuan.
Nilai-nilai yang dapat diambil dari buku ini, yaitu kita dapat mengetahui lebih dalam mengenai kewarisan perempuan di negara muslim moderen. disitu sudah di jelaskan dari Syarat, sebab penghalang kewarisan pada fiqih Syafi'iyah dan Hanabilah.sera pergeseran, adaptabilitas dan tipologi kewarisan perempuan di arab saudi,indonesia, dan somalia.
Kesimpulan
Dari kajian yang telah dikemukakan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan berikut:
Pertama, ketentuan kewarisan bagi perempuan di Saudi hingga kini belum mengalami pergeseran dan perubahan dari konsepsi fiqih tradisional. Sedangkan di Indonesia, beberapa ketentuannya mengalami pergeseran dan perubahan, namun beberapa di antaranya masih mempertahankan konsepsi klasik. Sementara di Somalia, sebagian besar telah bergeser dan berubah dari konsepsi kewarisan klasik, bahkan dalam taraf yang paling radikal.
Kedua, Saudi sama sekali tidak mengadaptasi wacana kesetaraan perempuan di dalam ketentuan kewarisannya. Sedangkan Indonesia, telah mengadaptasi wacana tersebut meski tidak seluruhnya. Secara umum, ketentuan kewarisan di Indonesia masih mengadopsi proporsi 2:1, namun pada saat bersamaan terbuka peluang untuk beralih pada konsep yang setara (1:1) melalui pembagian secara damai setelah masing-masing pihak mengetahui bagiannya secara fara'idh. Sementara Somalia, telah mengadaptasi secara luas wacana kesetaraan dalam ketentuan warisnya.
Ketiga, Saudi cenderung mengikuti konsepsi kewarisan tradisional sehingga ia lebih dekat untuk dikategorikan sebagai negara yang membatasi (restricted) kesetaraan perempuan di dalam kewarisan. Sementara Indonesia, meski secara asasi bersifat tradisional, namun peluang untuk memberlakukan wacana kesetaraan terbuka dengan lebar.Â
Sehingga ia dapat dikategorikan sebagai negara yang moderat dalam konsepsi kewarisannya. Sementara Somalia, dapat dikategorikan sebagai negara yang secara liberal tidak membatasi (unrestricted) dan memberikan kesetaraan hak kewarisan perempuan. Karenanya, pergeseran-pergeseran dan perubahan-perbuahan konsepsi dari fiqih klasik banyak ditemukan, terutama terkait kelompok ahli waris, bagiannya, dan kondisi yang mengitarinya.