Mohon tunggu...
Ipa Selfia
Ipa Selfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam Berdomisili di Grobogan Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Kewarisan Perempuan di Negara Muslim Moderen Karya Sidik, M.Ag.

7 Maret 2023   21:59 Diperbarui: 7 Maret 2023   22:26 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Point kedua: Adaptabilitas terhadap isu kesetaraan perempuan, Hukum kewarisan sebagaimana tergambar dalah kitab Al-Fara'idh, terlihat belum menfadaptasi wacana kesetaraan perempuan sebagaimana yang berkembang di negara muslim lainya. pada era modern. Ini terlihat dari ketentuan kewarisan perempuan yang masih mempertahankan proporsi 2:1 dimana laki-laki mendapatkan bagian yang lebih banyak.

Berbeda dengan Saudi, Indonesia dalah taraf tertentu telah mencoba mengadaptasi wacana kesetaraan perempuan.Namun begitu, hingga kiki ketentuan 2:1 belum sepenuhnya berubah dan tetep menjadi ketentuan pokok dalam kewarisan.

Sementara Somalia, terlihat jelas bahwa negeri ini telah mengadaptasi wacana kesetaraan perempuan dalam ketentuan-ketentuan warisnya. Bahkan tingkat adaptasinya bergerak lebih jauh dibandingkan indonesia, meskipun secara ideologis sama-sama menganut fiqih Syafi'iyah.

Point ketiga: Tipologi ketentuan kewarisan perempuan. Memperhatikan tidak adanya pergeseran dan perubahan serta tidak adanya adaptasi ketentuan kewarisan terhadap isu kesetaraan perempuan, maka Saudi dapat dikategorikan sebagai negara yang ketentuan kewarisannya bersifat restricted (membatasi) terhadap kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Sedangkan di Indonesia, dengan pergeseran dan perubahan serta model adaptasi yang tidak menyeluruh, maka ketentuan-ketentuan kewarisan perempuan di Indonesia sebagaimana tertuang di dalam KHI, dapat dikategorikan memiliki tipologi yang bersifat moderat. Maksudnya, secara prinsipil KHI pada dasarnya masih menganut pola tradisional 2:1, namun pada saat yang sama dimungkinkan untuk beralih meninggalkan ketentuan itu dan membagi sama rata secara adil setelah masing-masing pihak mengetahui bagiannya masing-masing menurut konsepsi fiqih.

Sementara itu di Somalia, dengan kebijakan pergeseran dan perubahan serta adaptasi yang drastis terhadap isu kesetaraan perempuan, maka secara tipologis, ketentuan kewarisan perempuan di Somalia dapat dikategorikan unrestricted (tidak membatasi) kesetaraan perempuan dengan laki-laki.

Walhasil, di Somalia, perempuan memiliki hak waris yang sama, besaran (bagian) yang sama, dan kemungkinan yang sama untuk menerima seluruh harta (sebagai ashabah). Dengan kecenderungan unrestricted seperti ini, tipologi ketentuan kewarisan perempuan di Somalia dapat pula dikategorikan bersifat liberal.

Point keempat: Latar belakang keragaman. Melihat pergeseran dan perubahan ketentuan kewarisan perempuan pada masing-masing negara dari fiqih klasik dan memperhatikan juga adaptabilitasnya terhadap isu kesetaraan beserta tipologinya, tampak adanya keragaman antara satu negara dengan yang lainnya. Keragaman ini tentu saja tidak terjadi dengan sendirinya, namun dilatarbelakangi oleh faktor- faktro tertentu.

Di Saudi, kecenderungan minimnya perubahan dan dipertahankannya konsepsi fiqih klasik (Hanabilah) dilatarbelakangi oleh dominannya pengaruh pemerintah yang sejak awal pendirian negara telah memiliki kecenderungan untuk menjadikan konsepsi tradisional khususnya Islam sebagaimana dipraktikkan oleh generasi salaf-- sebagai acuan dasar hukum sehari-hari. Karena itu kemudian, konsepsi-konsepsi Hanabilah dijadikan sebagai pilihan praktik hukum di masyarakat. 

Kondisi ini semakin diperkuat oleh adanya dukungan penuh dari kalangan ulama terhadap setiap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Di samping juga karena faktor budaya patriarkis yang cukup kental dan lemahnya wacana oposisi di dalam mendobrak lingkaran kekuasaan.

Sementara itu di Somalia, pergeseran, peubahan dan pengadopsian terhadap wacana kesetaraan perempuan relatif berlangsung secara drastis. Hal ini terjadi disebabkan karena dominasi politik penguasa saat itu yang sedang berada di bawah kendali partai komunis yang sedang gencar- gencarnya mengurangi pelaksanaan hukum Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun