Mohon tunggu...
Ipa Selfia
Ipa Selfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam Berdomisili di Grobogan Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Kewarisan Perempuan di Negara Muslim Moderen Karya Sidik, M.Ag.

7 Maret 2023   21:59 Diperbarui: 7 Maret 2023   22:26 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka kalangan tradisional cenderung mempertahankan subordinasi terhadap laki-laki. kemudian kalangan moderat cenderung upaya melakukan penafsiran ulang terhadap hak dan kedudukan perempuan serta tuntutan yang modernitas dengan nilai-nilai tradisonal tersebut.

Sedangkan kalangan liberal cenderung menerima secara terbuka konsep barat kesetaraan hak dan kedudukan.Disitu tidak ada yang membantah sejak awal, al-qur'an mengusung semangat transformatif untuk mengangkat kesetaraan perempuan. Dalam Kasus waris pra- islam perempuan sama sekali tidak memiliki hak waris. Kemudian islam hadir dan mengangkat status perempuan dengam memberikan hak waris sesuai porsi yang lebih kecil dibandingkan laki-laki.

Bagi kalangan tradisonal mereka menganggap proporsi itu mengundang keadilan mengapa  laki-laki mendapatkan lebih besar, Karena sesuai kewajiban seorang laki-laki itu memberikan nafkah dan membayar mahar. sedangkan bagian wanita lebih kecil karena ia tidang diwajibkan memberi nafkah dan membayar mahar. Sedangkan kalangan modernis memandang sesuatu itu untuk mencapai keadilan karena bersifat normatif dan final.

2. Kewarisan Perempuan Dalam Fiqih Syafi'iyah Dan Hanabilah

Pada bab ini menjelaskan lima point yang penting. Pertama perempuan pada era Syafi'iyah dan Hanabilah. Kedua Definisi kewarisan. Ketiga dasar hukum kewarisan perempuan. Keempat syarat,sebab dan penghalang kewarisan perempuan. Kelima kelompok dan ketentuan pembagian waris.

Point Pertama : Menjelaskan perempuan pada era Syafi'iyah dan Hanabilah. Era Syafi'iyah dan Hanabilah yang dimaksud disitu pada periode ketika tokoh pendiri madzhab itu hidup dan muncul pemikiran-pemikiran. Keduanya hidup pada masa Dinasti Ababasiyah. 

Tepatnya pada masa hidupnya Imam Syafi'iyah  lahir di Gaza, Palestina Tahun (150 H/767 M), beliau pernah berguru kepada Imam Malik di Madinah dan kepada asy-Syaibani di irak, dan Hanabilah lahir Baghdad pada (164 H/ 781 M). Sementara Imam Ahmad Ibn Hanbal hidup pada masa kepimpinan Musa al- Muhdi (169-170 H/785-786 M),Beliau pernah berguru juga dalam bidang fiqih kepada Imam asy-Syafi'i. Pada periode Abbasiyah ditandai dengan sistem pemerintahan terpusat yang kuat,kesejahteraan ekonomi yang tinggi, dan peradaban yang sangat luar biasa menurut John L.Esposito.

 Islam saat itu menjadi agama yang utuh bukan hanya sistem kepercayaan tetapi lebih dari itu, ia juga merupakan sistem negara, masyarakat,hukum,pemikiran dan seni. Namun ditengah kegemilangan, status dan kedudukan perempuan mulai mengalami kemunduran. karena institusi purdah yang berakar pada kebudayaan persia.

Maka pemerintahan melakukan pemisahan antara laki-laki dan perempuan adalam kegiatan umum. pada saat itu kondisi perenpuan bener-bener terkurung  dalam  proses berumah tangga. Mereka tidak leluasa beraktifitas pada priode awal islam. Mera tidak leluasa ke masjid, berperang, dan aktif dalam bidang budaya. singkatnya peran perempuan bener-bener tidak menonjol, bahkan perdagangan perempuan baik untuk kebutuhan rumah tangga atau untuk tujuan seksual menjadi realitas keseharian pada kalangan bani abbasiyah. kondisi sosial yang demikian tentu mewarmai konsep fiqih yang dibangun. 

Point kedua: Definisi kewarisan perempuan dalam fiqih Syafi'iyah dan Hanabilah, Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah definisi ini dirumuskan secara umum tanpa menspesifikasikan pada jenis kelamin tertentu. Dengan kata lain kewarisan merupakan proses peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal(wafat) kepada pewarisnya yang berhak karena telah memenuhi sebab dan syarat tertentu.

Pemahaman tentang kewarisan adalah kapan seorang dipandang sebagai ahli waris dan tidak, berapa ukuran bagian setiap ahli waris baik laki-laki dan perempuan, dan bagaimana cara membagikanya maka inilah yang dikenal dengan ilmu waris. Dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan kewarisan perempuan oleh Syafi'iyah dan Hanabilah adalah ketentuan peralihan harta setelah seorang wafat kepada ahli waris perempuan yang sudah memenuhi syarat dan sebab ketentuan, berapa besar bagian mereka dan bagaimana cara membaginya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun