3. Kewarisan Perempuan Arab Di Arab Saudi Pada Era Modern
Point Pertama: Arab saudi merupakan negara islam yang berbentuk kerajaan di kawasan timur tengah yang meraih kemerdekaanya dari imperium turki usmani pada tahun 1932. Â Kemerdekaan ini berasil diraih atas upaya yang dilakukan oleh salah seorang pengeran dari daerah Dar'iyah,Najd, bernama Muhammad bin Sa'ud dengan seorang tokoh revivalis yang bernama Muhammad bin Abdul Wahab. Sampai akhirnya pada tahun 1932 ini berasil membentuk pemerintahan pusat yang membawai suku-suku di Arabia.
Wacana perempuan di Arab Saudi Moderen , dengan kebijakan menjadikan agama sebagai identitas negara dan kecenderungan kuat untuk menghidupkan semangat ideologi salaf, maka tidak heran jika pada awal-awal kekuasaanya Saudi membatasi peran-peran perempuan.
Hukum keluarga di Arab Saudi masih didasarkan pada konsepsi fiqh tradisional Hanabilah. Hal ini telah terjadi sejak perintah melakukan unfikasi hukum berdasarkan madzhab Hanabilah pada tahun 1926.
Point kedua: Ketentuan kewarisan perempuan di Saudi Arabia, sebagai ketentuan hukum keluarga pada umumnya diatur berdasarkan konsepsi Madzhab Hanabilah.Â
Karena itu, untuk mengetahui ketentuan waris bagi perempuan di negara ini mau tidak mau harus melihat secara umum ketentuan waris yang ada di dalam mazhab Hanabilah. Dasar hukum kewarisan perempuan di Arab Saudi bersumber dari pandangan Hanabilah, hadis-hadis Rasulullah Saw,Al- Qur'an dan hadits Nabi, dalam kitab Al-fara'idh yang bersumber dari ijma'.Syarat kewarisan ,sebab kewarisan perempuan di arab saudi, penghalang kewarisan perempuan diarab saudi, sama pada subab diatas.
Demikian penglompokan sekaligus bagian masing-masing ahli waris perempuan menurut konsepsi Hanabilah yang berlaku di Arab Saudi. dalam kitab Al-Fara'id juga menjelaskan beberaoa hal yang terkait dengan ketentuan pembagian warisan diantaranya terkait dengan hijab-mahjub dan radd. Hijab itu ada 2 macam : Hijab al-Aushaf adalah sesuatu yang menghalangi seseorang untuk mewarisi karena yang bersangkutan memilii larangan waris. Hijab al-Askhash merupakan seseorang yang terhalangi menerima waris karena keberadaan orang lain. Hijab nuqshan maksudnya halangan untuk menerima bagian secara utuh.
4. Kewarisan Perempuan Di Indonesia Pada Era Modern
Point pertama: Islam dan wacana modernitas diu indonesia. Indonesia merupakan negara yang majmuk. Terdapat beragam suku,adat istiadat,budaya dan agama di dalamnya, Namun begitu, negara ini dikenal sebagai negeri berpenduduk muslim terbesar di sunia. Tapi, Indonesia bukanlah negara yang menjadikan islam sebagai asas negaranya. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Penyebaran islam ini diikuti dengan maraknya praktik-praktik keagamaan berbasis ajaran islam di masyarakat, terutama yang terkait dengan hukum islam. Dlam bidang perkawinan misalnya: setiap wanita yang akan melangsungkan perkawinan diharuskan memeluk islam terlebih dahulu dan kemudian melangsungkan perkawinanya dengan ketentuan islam.
Point kedua: Wacana perempuan di indonesia modern, diskursuskan tentang wacana perempuan di indonesia pada era modern,dapat dilihat dalam beberapa priode. Priode pra-kemerdekaan, priode kemerdekaan,priode Orde Baru dan priode reformasi.