barang, yakni ketika ada pesanan langsung dan mark up, regulator atau badan pengawasan akan memeriksa keagenan dan unit bisnis tersebut.
Selain penguatan pengawasan dilakukan dalam penguatan penegakanhukumuntukmengatasitindakpidanakorupsi di Indonesiahal
 lain yang dapat dilaksanakan adalah penggalakan sanksi yang tegas. Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin memburuk, korupsi
 bagaikan makanan sehari-hari yang wajar terjadi, berdasarkan fakta tersebut mengandung arti masih banyak oknum yang berani
 melakukan tindak korupsi dan tidak takut akan sanksi hukum yang akan diterima, dari hal tersebut dapat disimpulkan keberanian
 oknum-oknum tersebut menandakan pengenaan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih ringan dan dianggap
 sepele, fakta dilapangan menunjukkan lapas dari seorang koruptor memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi seperti di rumah
 sendiri para penjahat korupsi juga dilayani dengan istimewa di lapas , berbeda dengan lapas penjahat biasa seperti maling, copet, dan
 sebagainya yang seperti kandang hewan dengan berdesak-desakan, sanksi hukum yang manja inilah menjadikan budaya korupsi
 dianggap sepele, seharusnya tindakan pidana korupsi diberikan hukuman yang mengerikan agar memberikan pertimbangan bagi calon pelaku korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H