Namundalambanyakhal, sering kali ataubahkandapatdikatakansudahmenjadi "konsumsipublik" bahwa di dalamberbagaimedia,
 baikitu media cetaksepertikoran, majalahmaupuntelevisi, kitadisodorimaraknyapraktikkorupsiataupunsuap
 yangdilakukanolehaparatpenyelenggaranegara. Bahkantidakjarangpelakunyaadalahseorang hakimyang
 sejatinyamenegakkanhukumdemi keadilanbagiseluruhrakyat Indonesia sesuaidenganamanatUUD 1945,
 danpejabatpembuatperaturanperundang-undangan(anggotalegislatif) yang
 seharusnyamenjaditauladanbagaimanaberperilakusesuaidenganketentuanhukum yang telahdisepakatinya.
Kasus-kasus di atasmenunjukkanbahwapenegakanhukum diIndonesia
 masihlemahdanpermasalahanhukumseringdiintervensiolehpermainanpolitik yang cenderungtidaksehat. Hal
 initentutidakhanyadapatmerugikanlembagapenegakanhukum di negeriini, tetapijugaberdampakpada stigma negatif yang
 digencarkanmasyarakatterhadapaparatpenegakhukum.Masyarakatmenjadikehilangankepercayaannyaterhadaplembagapenegakhukum.
Korupsimerupakantindakan yang sangatmelanggarpancasiladimanapelakunyaharusdihukumdenganadildantanpatoleransiapapun,