Mohon tunggu...
Intan Khoirunnisa
Intan Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Penegakan Hukum untuk Mengatasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

9 Juli 2022   15:10 Diperbarui: 9 Juli 2022   15:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namundalambanyakhal, sering kali ataubahkandapatdikatakansudahmenjadi "konsumsipublik" bahwa di dalamberbagaimedia,

 baikitu media cetaksepertikoran, majalahmaupuntelevisi, kitadisodorimaraknyapraktikkorupsiataupunsuap

 yangdilakukanolehaparatpenyelenggaranegara. Bahkantidakjarangpelakunyaadalahseorang hakimyang

 sejatinyamenegakkanhukumdemi keadilanbagiseluruhrakyat Indonesia sesuaidenganamanatUUD 1945,

 danpejabatpembuatperaturanperundang-undangan(anggotalegislatif) yang

 seharusnyamenjaditauladanbagaimanaberperilakusesuaidenganketentuanhukum yang telahdisepakatinya.

Kasus-kasus di atasmenunjukkanbahwapenegakanhukum diIndonesia

 masihlemahdanpermasalahanhukumseringdiintervensiolehpermainanpolitik yang cenderungtidaksehat. Hal

 initentutidakhanyadapatmerugikanlembagapenegakanhukum di negeriini, tetapijugaberdampakpada stigma negatif yang

 digencarkanmasyarakatterhadapaparatpenegakhukum.Masyarakatmenjadikehilangankepercayaannyaterhadaplembagapenegakhukum.

Korupsimerupakantindakan yang sangatmelanggarpancasiladimanapelakunyaharusdihukumdenganadildantanpatoleransiapapun,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun