DISUSUN OLEH : INTAN KHOIRUN NISAÂ
PRODI : PERBANKAN SYARIAHÂ
NIM : 211420000532
MATKUL : KEWARGANEGARAAN (1PS2A)
DOSEN PENGAMPU : Dr. Wahidullah, S.H.I.,M.H.Â
Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) adalahnegara yang berlandaskanhukum. Hal inisebagaimanaditegaskan di dalamPasal
 1ayat (3) Undang-UndangDasar (UUD) 1945, konsekuensilogisnyakemudianterdapatdalamPasal 27 (1) UUD 1945 yang
 berbunyi:"segalawarga Negara bersamaankedudukannya di
 dalamhukumdanpemerintahandanwajibmenjunjunghukumdanpemerintahanitudengantidakadakecualinya".Makna
 "menjunjunghukum" yang dimaksudialahmematuhihukumdanberperilakusesuaidenganketentuan yang
 telahditetapkanhukum.Hukumdalamhaliniadalahhukum yang tidakbertentangandengankonstitusi.
Namundalambanyakhal, sering kali ataubahkandapatdikatakansudahmenjadi "konsumsipublik" bahwa di dalamberbagaimedia,
 baikitu media cetaksepertikoran, majalahmaupuntelevisi, kitadisodorimaraknyapraktikkorupsiataupunsuap
 yangdilakukanolehaparatpenyelenggaranegara. Bahkantidakjarangpelakunyaadalahseorang hakimyang
 sejatinyamenegakkanhukumdemi keadilanbagiseluruhrakyat Indonesia sesuaidenganamanatUUD 1945,
 danpejabatpembuatperaturanperundang-undangan(anggotalegislatif) yang
 seharusnyamenjaditauladanbagaimanaberperilakusesuaidenganketentuanhukum yang telahdisepakatinya.
Kasus-kasus di atasmenunjukkanbahwapenegakanhukum diIndonesia
 masihlemahdanpermasalahanhukumseringdiintervensiolehpermainanpolitik yang cenderungtidaksehat. Hal
 initentutidakhanyadapatmerugikanlembagapenegakanhukum di negeriini, tetapijugaberdampakpada stigma negatif yang
 digencarkanmasyarakatterhadapaparatpenegakhukum.Masyarakatmenjadikehilangankepercayaannyaterhadaplembagapenegakhukum.
Korupsimerupakantindakan yang sangatmelanggarpancasiladimanapelakunyaharusdihukumdenganadildantanpatoleransiapapun,
 masalahkorupsiiniadalahmasalah yang serius di Indonesia karenakorupsiiniperlahan demi
 perlahanakanmerusakketahanannasional.Yang membuatkitaprihatin,
 penegakanhukummengenaikorupsiiniterkesantidakadil.Seperticontoh, orang biasa yang ketahuanmelakukantindakpencuriankecil,
 sepertianakdibawahumursaudaraHamdani yang 'mencuri' sandal jepitbolongmilikperusahaan di manaiabekerja di Tangerang,
 NenekMinah yang mengambiltigabutirkakao di Purbalingga, sertaKholildanBasari di Kediri yang
 mencuriduabijisemangkalangsungditangkapdandihukumseberatberatnya. Sedangkanseorangpejabatnegara yang
 melakukankorupsiuangmilyaran rupiah miliknegaradapatbebasberkeliarandenganbebasnya. Berbedahalnyadengankasus-kasus
 yang hukumdengantersangkadanterdakwa orang-orang yang memilikikekusaan, jabatandannama. Proses hukum yang
 dijalankanbegituberbelit-belitdanmenunda-nunda.
Dalam mengimpelementasikan penguatan penegakanhukumuntukmengatasitindakpidanakorupsi di Indonesia dapat ditempuh
 melalui penguatan pengawasan. Salah satu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pengawasan yang intensif oleh
 berbagai elemen. Pengawasan dalam upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan pengawasan sebagai berikut:
- Peran sistem pengendalian intern (pengawasan melekat)
- Pengawasan fungsional
- Pengawasan legislati
- Pemantauan komunitas (masyarakat)
Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun perlu dukungan dari berbagai pihak, dimulai
 dari aparat penegak hukum itu sendiri seperti KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian, advokat dan yang terpenting dukungan masyarakat
 agar bisa melapor setiap korupsi yang terjadi, dengan catatan pelaporan tersebut tidak didasarkan pada dendam pribadi, iri dan
 dengki seseorang, tetapi laporan tersebut harus benar-benar konkrit dan dapat dibuktikan secara hukum. Berbagai lapisan
 masyarakat di tanah air harus dapat menyepakati pemberantasan korupsi secara bersama-sama, agar negara kita tercinta ini dapat
 berkembang lebih cepat, karena pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, untuk memberikan
 dukungan dalam menunjang pembangunan dan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemberantasan korupsi memerlukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan sebagian masyarakat yang
 menggunakan keuangan pemerintah, seperti instansi pemerintah, perusahaan yang bertindak sebagai kontraktor, dan sebagainya,
 selama mereka menjalankan bisnis dengan menggunakan keuangan pemerintah. Kasus yang muncul, misalnya terkait pengadaan
 barang, yakni ketika ada pesanan langsung dan mark up, regulator atau badan pengawasan akan memeriksa keagenan dan unit bisnis tersebut.
Selain penguatan pengawasan dilakukan dalam penguatan penegakanhukumuntukmengatasitindakpidanakorupsi di Indonesiahal
 lain yang dapat dilaksanakan adalah penggalakan sanksi yang tegas. Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin memburuk, korupsi
 bagaikan makanan sehari-hari yang wajar terjadi, berdasarkan fakta tersebut mengandung arti masih banyak oknum yang berani
 melakukan tindak korupsi dan tidak takut akan sanksi hukum yang akan diterima, dari hal tersebut dapat disimpulkan keberanian
 oknum-oknum tersebut menandakan pengenaan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih ringan dan dianggap
 sepele, fakta dilapangan menunjukkan lapas dari seorang koruptor memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi seperti di rumah
 sendiri para penjahat korupsi juga dilayani dengan istimewa di lapas , berbeda dengan lapas penjahat biasa seperti maling, copet, dan
 sebagainya yang seperti kandang hewan dengan berdesak-desakan, sanksi hukum yang manja inilah menjadikan budaya korupsi
 dianggap sepele, seharusnya tindakan pidana korupsi diberikan hukuman yang mengerikan agar memberikan pertimbangan bagi calon pelaku korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H