Mohon tunggu...
Intan Khoirunnisa
Intan Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Penegakan Hukum untuk Mengatasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

9 Juli 2022   15:10 Diperbarui: 9 Juli 2022   15:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DISUSUN OLEH : INTAN KHOIRUN NISA 

PRODI : PERBANKAN SYARIAH 

NIM : 211420000532

MATKUL : KEWARGANEGARAAN (1PS2A)

DOSEN PENGAMPU : Dr. Wahidullah, S.H.I.,M.H. 

Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) adalahnegara yang berlandaskanhukum. Hal inisebagaimanaditegaskan di dalamPasal

 1ayat (3) Undang-UndangDasar (UUD) 1945, konsekuensilogisnyakemudianterdapatdalamPasal 27 (1) UUD 1945 yang

 berbunyi:"segalawarga Negara bersamaankedudukannya di

 dalamhukumdanpemerintahandanwajibmenjunjunghukumdanpemerintahanitudengantidakadakecualinya".Makna

 "menjunjunghukum" yang dimaksudialahmematuhihukumdanberperilakusesuaidenganketentuan yang

 telahditetapkanhukum.Hukumdalamhaliniadalahhukum yang tidakbertentangandengankonstitusi.

Namundalambanyakhal, sering kali ataubahkandapatdikatakansudahmenjadi "konsumsipublik" bahwa di dalamberbagaimedia,

 baikitu media cetaksepertikoran, majalahmaupuntelevisi, kitadisodorimaraknyapraktikkorupsiataupunsuap

 yangdilakukanolehaparatpenyelenggaranegara. Bahkantidakjarangpelakunyaadalahseorang hakimyang

 sejatinyamenegakkanhukumdemi keadilanbagiseluruhrakyat Indonesia sesuaidenganamanatUUD 1945,

 danpejabatpembuatperaturanperundang-undangan(anggotalegislatif) yang

 seharusnyamenjaditauladanbagaimanaberperilakusesuaidenganketentuanhukum yang telahdisepakatinya.

Kasus-kasus di atasmenunjukkanbahwapenegakanhukum diIndonesia

 masihlemahdanpermasalahanhukumseringdiintervensiolehpermainanpolitik yang cenderungtidaksehat. Hal

 initentutidakhanyadapatmerugikanlembagapenegakanhukum di negeriini, tetapijugaberdampakpada stigma negatif yang

 digencarkanmasyarakatterhadapaparatpenegakhukum.Masyarakatmenjadikehilangankepercayaannyaterhadaplembagapenegakhukum.

Korupsimerupakantindakan yang sangatmelanggarpancasiladimanapelakunyaharusdihukumdenganadildantanpatoleransiapapun,

 masalahkorupsiiniadalahmasalah yang serius di Indonesia karenakorupsiiniperlahan demi

 perlahanakanmerusakketahanannasional.Yang membuatkitaprihatin,

 penegakanhukummengenaikorupsiiniterkesantidakadil.Seperticontoh, orang biasa yang ketahuanmelakukantindakpencuriankecil,

 sepertianakdibawahumursaudaraHamdani yang 'mencuri' sandal jepitbolongmilikperusahaan di manaiabekerja di Tangerang,

 NenekMinah yang mengambiltigabutirkakao di Purbalingga, sertaKholildanBasari di Kediri yang

 mencuriduabijisemangkalangsungditangkapdandihukumseberatberatnya. Sedangkanseorangpejabatnegara yang

 melakukankorupsiuangmilyaran rupiah miliknegaradapatbebasberkeliarandenganbebasnya. Berbedahalnyadengankasus-kasus

 yang hukumdengantersangkadanterdakwa orang-orang yang memilikikekusaan, jabatandannama. Proses hukum yang

 dijalankanbegituberbelit-belitdanmenunda-nunda.

Dalam mengimpelementasikan penguatan penegakanhukumuntukmengatasitindakpidanakorupsi di Indonesia dapat ditempuh

 melalui penguatan pengawasan. Salah satu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pengawasan yang intensif oleh

 berbagai elemen. Pengawasan dalam upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan pengawasan sebagai berikut:

  • Peran sistem pengendalian intern (pengawasan melekat)
  • Pengawasan fungsional
  • Pengawasan legislati
  • Pemantauan komunitas (masyarakat)

Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun perlu dukungan dari berbagai pihak, dimulai

 dari aparat penegak hukum itu sendiri seperti KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian, advokat dan yang terpenting dukungan masyarakat

 agar bisa melapor setiap korupsi yang terjadi, dengan catatan pelaporan tersebut tidak didasarkan pada dendam pribadi, iri dan

 dengki seseorang, tetapi laporan tersebut harus benar-benar konkrit dan dapat dibuktikan secara hukum. Berbagai lapisan

 masyarakat di tanah air harus dapat menyepakati pemberantasan korupsi secara bersama-sama, agar negara kita tercinta ini dapat

 berkembang lebih cepat, karena pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, untuk memberikan

 dukungan dalam menunjang pembangunan dan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemberantasan korupsi memerlukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan sebagian masyarakat yang

 menggunakan keuangan pemerintah, seperti instansi pemerintah, perusahaan yang bertindak sebagai kontraktor, dan sebagainya,

 selama mereka menjalankan bisnis dengan menggunakan keuangan pemerintah. Kasus yang muncul, misalnya terkait pengadaan

 barang, yakni ketika ada pesanan langsung dan mark up, regulator atau badan pengawasan akan memeriksa keagenan dan unit bisnis tersebut.

Selain penguatan pengawasan dilakukan dalam penguatan penegakanhukumuntukmengatasitindakpidanakorupsi di Indonesiahal

 lain yang dapat dilaksanakan adalah penggalakan sanksi yang tegas. Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin memburuk, korupsi

 bagaikan makanan sehari-hari yang wajar terjadi, berdasarkan fakta tersebut mengandung arti masih banyak oknum yang berani

 melakukan tindak korupsi dan tidak takut akan sanksi hukum yang akan diterima, dari hal tersebut dapat disimpulkan keberanian

 oknum-oknum tersebut menandakan pengenaan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih ringan dan dianggap

 sepele, fakta dilapangan menunjukkan lapas dari seorang koruptor memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi seperti di rumah

 sendiri para penjahat korupsi juga dilayani dengan istimewa di lapas , berbeda dengan lapas penjahat biasa seperti maling, copet, dan

 sebagainya yang seperti kandang hewan dengan berdesak-desakan, sanksi hukum yang manja inilah menjadikan budaya korupsi

 dianggap sepele, seharusnya tindakan pidana korupsi diberikan hukuman yang mengerikan agar memberikan pertimbangan bagi calon pelaku korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun